KY Minta Hakim Pertimbangkan Hak Publik soal Tak Tayangkan Sidang Habib Rizieq

12 April 2021 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tak lagi menayangkan sidang Habib Rizieq Syihab secara live streaming saat agenda pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
PN Jaktim beralasan, tak menayangkan secara live streaming untuk mencegah saksi saling berkomunikasi atau mengetahui substansi kesaksian saksi lainnya. Hal itu sesuai aturan Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) menghormati keputusan majelis hakim. KY meyakini keputusan majelis hakim dibuat untuk menjaga kelancaran persidangan.
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Foto: Sugiharto Purnama/ANTARA FOTO
"Kewenangan untuk menyiarkan atau tidak suatu persidangan, terutama pada tahapan pembuktian, tentu berada pada penilaian Majelis Hakim terhadap situasi yang berkembang," ujar jubir KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Miko meminta majelis hakim tetap mempertimbangkan hak publik untuk memantau persidangan tersebut secara live streaming, dengan tetap memperhatikan situasi yang berkembang.
"Namun, KY juga mendorong Majelis Hakim untuk mencari keseimbangan antara hak publik untuk berpartisipasi dengan perkembangan situasi pemeriksaan perkara. Tentu dengan memperhatikan KUHAP, Perma No. 4 Tahun 2020 dan Perma No. 5 Tahun 2020, serta terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelasnya.
Sidang putusan sela kasus data swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Miko menegaskan KY tetap memantau persidangan Habib Rizieq agar tetap berjalan sesuai koridor hukum serta menjaga kehormatan hakim.
"KY terus melakukan pemantauan terhadap kasus ini sembari juga meminta kepada semua pihak untuk terus bersama-sama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim," tutupnya.
ADVERTISEMENT