KY Pantau Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

3 Juli 2020 16:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus usai temui Menko Polhukam Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/12). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus usai temui Menko Polhukam Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/12). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua penyerang Novel, pada 16 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanannya, sejumlah fakta persidangan yang muncul mengundang kritik dari masyarakat. Mulai dari saksi kunci diduga yang tak dihadirkan dalam persidangan. Hingga, barang bukti yang juga diduga tak diungkapkan.
Puncaknya adalah tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua penyerang Novel yang hanya satu tahun penjara.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, menyebut pihaknya telah melakukan pemantauan persidangan. Sebab, kata dia, kasus ini menarik perhatian publik luas.
"Setiap kasus yang jadi isu publik KY selalu pantau," kata Jaja di Gedung KPK, Jumat (3/7).
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Jaja juga mengatakan, ada yang meminta KY untuk melakukan pemantauan terhadap berjalannya persidangan kasus tersebut. Namun, ia tak merinci siapa pihak yang meminta pemantauan itu.
Sementara, terkait putusan yang akan dibacakan nanti, Jaja menyebut itu merupakan keputusan hakim. Ia mengatakan, tidak ada yang bisa mengintervensinya.
ADVERTISEMENT
"Selama proses itu sesuai dengan fakta dan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilahkan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan," kata dia.
"Siapa pun tidak boleh intervensi, KY atau siapa pun tidak boleh intervensi hakim harus begini harus begitu. Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," sambungnya.
Namun, ia menegaskan, apabila terdapat laporan pelanggaran etik dalam proses persidangan itu, KY siap mengusut.
"Kalau itu tidak ada pelanggaran kode etik (tak masalah), kalau ada laporan kita proses, kalau tidak ada pelanggaran etik kita nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," pungkasnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.