KY Siap Usut Dugaan Kejanggalan Vonis Lepas Terdakwa BLBI Syafruddin

17 Juli 2019 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah memvonis lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BBPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, pada Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dikritisi karena bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menilai Syafruddin bersalah.
Terlebih dalam vonis tersebut ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari 3 hakim yang menangani perkara. Satu hakim menilai Syafruddin melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sementara 2 hakim lainnya menilai kasus Syafruffin merupakan ranah perdata dan administrasi.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, menunjukan buku buatannya, saat keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim dalam hal kode etik, mengaku siap mengusut putusan itu apabila masyarakat menemukan adanya kejanggalan. Selain itu, KY juga akan menganalisis putusan itu setelah menerima salinan dari MA.
“Belum ada laporan ke kita (soal putusan itu). Kalau seandainya ada laporan kita akan proses, karena sampai sekarang kita belum bisa buka putusannya. Kita belum bisa melakukan analisis, karena putusan belum kita terima,” ujar Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Jaja mempersilakan masyarakat melapor ke KY apabila menemukan adanya pelanggaran kode etik hakim dalam memutus perkara itu.
“Nanti kalau misalnya ada dugaan pelanggaran kode etik, ya silakan masyarakat yang menemukan lapor ke KY. Walau pun itu di tingkat MA, kita akan periksa,” tegasnya.