KY Ungkap Kerap Terkendala Usut Pelanggaran Etik Tokoh di MA

1 Oktober 2025 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KY Ungkap Kerap Terkendala Usut Pelanggaran Etik Tokoh di MA
Komisi Yudisial mengungkap kendala dan tantangan saat mengusut kasus etik yang melibatkan hakim.
kumparanNEWS
Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Joko Sasmito. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Joko Sasmito. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial mengungkap kendala dan tantangan saat mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim. Salah satunya, yakni saat dihadapkan dengan dugaan kasus etik yang melibatkan tokoh di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, ada semacam resistensi apabila mengusut tokoh di MA.
"Apabila dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman berlaku hakim ini melibatkan tokoh penting di Mahkamah Agung. Termasuk jika ada kepentingan yang menyangkut tokoh penting, Komisi Yudisial menghadapi resistensi dari Mahkamah Agung," kata dia saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Dia mencontohkan resistensi yang terjadi. Misalnya seperti kesulitan untuk mengakses data hingga pemanggilan pihak terkait.
Selain itu, kata dia, MA juga kerap untuk bergegas membentuk tim pemeriksaan dan berupaya mendahului KY dalam melakukan pemeriksaan.
"Meskipun data yang dimiliki seadanya, sehingga hasil seringkali dinyatakan tidak terbukti atau jika pun terbukti sanksi yang dikenakan jauh lebih ringan, bukan jika ditangani oleh Komisi Yudisial," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kendala lainnya, kata dia, apabila kasus yang ditangani mendapatkan sorotan publik dan punya sensitivitas yang tinggi. Macam kasus korupsi atau melibatkan pejabat publik.
Kasus macam itu butuh waktu dalam penanganannya. Karena respons awal dari publik adalah kekecewaan. Di sisi lain, kadang hakim yang memutus resisten karena menilai KY mencampuri ranah teknis proses yudisial.
Padahal, KY butuh untuk menemukan motif terselubung dalam dugaan pelanggaran etik.
"Namun untuk menemukan motif ini waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama karena perlu melakukan langkah langkah investigasi untuk menemukan pelanggaran kode etik dan pedoman berlaku hakim," kata dia.
"Tapi hal demikian, seringkali mengecewakan publik. Karena KY dianggap lamban dalam menangani laporan, aduan," sambungnya.
Namun, untuk kasus yang masih dalam tahap persidangan, KY mengambil langkah preventif dengan melakukan pemantauan persidangan. Pemantauan untuk melihat adakah dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Hal ini dilakukan demi menjaga independensi majelis hakim dari intervensi pihak lain dalam memeriksa perkara di persidangan," ucapnya.
Kemudian, tantangan juga terjadi saat KY mengusut perkara pihak yang secara bersamaan sedang menjalani proses hukum. Karena proses yang perlu dilakukan bertahap tahap. Termasuk kerap diminta menunggu proses hukumnya selesai dahulu.
"Komisi Yudisial Yudisial sering diminta untuk menunggu proses hukumnya selesai terlebih dahulu karena pihak aparat penegak hukum tidak ingin proses penyidikan yang menjadi terganggu. Hal ini tentu saja akan menambah lama proses penanganan yang dilakukan Komisi Yudisial," pungkasnya.
Belum ada keterangan dari pihak Mahkamah Agung mengenai pernyataan dari KY tersebut.