La Nyalla: Amandemen Perlu untuk Perkuat DPD, Hak di Pemilu Harus Dikembalikan

4 Desember 2021 19:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di Senayan, Senin (16/8/2021). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di Senayan, Senin (16/8/2021). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan peran dan posisi DPD perlu diperkuat dengan melakukan amandemen konstitusi UUD 1945. Menurutnya, amandemen diperlukan agar Indonesia dapat lebih demokratis.
ADVERTISEMENT
"Seperti kita tahu, tahun 1999 hingga 2002, terjadi amandemen konstitusi. Tujuannya agar Indonesia lebih demokratis, sekaligus mengoreksi kelemahan beberapa pasal di naskah asli UUD 1945. Namun yang terjadi kemudian, sistem tata negara Indonesia berubah total," kata La Nyalla dalam keterangannya, Sabtu (4/12).
Ia menjelaskan, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus, digantikan DPD. Mandat rakyat kemudian diberikan kepada dua ruang politik yaitu parlemen dan Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilu.
"Nah, DPD yang merupakan perubahan dan penyempurnaan wujud dari utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang daulat rakyat yang didapat melalui pemilu. Padahal DPD sama-sama 'berkeringat' seperti parpol," papar Senator asal Jawa Timur itu.
ADVERTISEMENT
La Nyalla mengatakan sebelum amandemen tahap 1-4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, amandemen yang sudah terjadi perlu dibenahi karena DPD tak memiliki hak serupa.
"Setelah amandemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD RI harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Sejak amandemen tahun 1999 hingga 2002, hanya partai politik yang bisa mengusung calon pemimpin bangsa ini. Lewat Fraksi di DPR RI, partai politik juga yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga," lanjut dia.
Padahal, La Nyalla menuturkan sumbangsih entitas civil society non-partisan terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil, tetapi mereka terpinggirkan.
ADVERTISEMENT
"Karena itulah DPD RI ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan. Mengingat Demokrasi De-sentralistik yang kita anut, adalah konsep partisipasi daerah, dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional. Artinya peran DPD RI sangat strategis untuk mensinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat," paparnya.
Saat ini, La Nyalla mengatakan proyeksi penguatan kelembagaan DPD RI harus didorong melalui amandemen konstitusi. Sehingga, kata dia, DPD RI dapat sebuah sistem yang menjamin bahwa keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis.
"Sekali lagi, penguatan peran dan fungsi DPD RI bukan mengada-ada. Tetapi sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa. Bahwa bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang juga berhak untuk ikut serta menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini ke depan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Kita harus berani bangkit. Harus berani melakukan koreksi untuk tujuan Indonesia yang lebih baik. Untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkas La Nyalla.