La Nyalla: Polisi Tak Boleh Gegabah Tetapkan Korban Begal Jadi Tersangka

17 April 2022 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
La Nyalla bertemu Apdesi Arifin Abdul Majd. Foto: DPD
zoom-in-whitePerbesar
La Nyalla bertemu Apdesi Arifin Abdul Majd. Foto: DPD
ADVERTISEMENT
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti kasus Murtede alias Amak Santi yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh 2 begal yang menyerangnya di Lombok, NTB.
ADVERTISEMENT
La Nyalla meminta kepolisian tidak gegabah menetapkan tersangka karena hal yang dilakukan Amak bisa dikategorikan sebagai pembelaan kedaruratan sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP.
“Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini,” ujar La Nyalla, Minggu (17/4).
Ia pun mengingatkan bahwa penetapan tersangka bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia, bahkan berdampak bagi masyarakat yang semakin takut untuk mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan.
“Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita,” ujarnya.
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
“Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
La Nyalla juga mendorong aparat kepolisian menindaklanjuti keluhan masyarakat secara profesional sehingga mendapatkan rasa aman. Begitu pula mencegah kasus serupa tak terulang kembali karena bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi.
“Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi,” tandasnya.