Langgar PPKM Darurat, 19 Pelaku Usaha di Bandung Didenda hingga Rp 300 Ribu

6 Juli 2021 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memakaikan masker kepada seorang pengendara saat operasi kepatuhan memakai masker di Posko Lantas Tangguh, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memakaikan masker kepada seorang pengendara saat operasi kepatuhan memakai masker di Posko Lantas Tangguh, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli di Jawa-Bali, termasuk Kota Bandung. Sejauh ini, sebanyak 25 orang ditindak karena melanggar aturan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut terdiri dari perorangan yang tak mengenakan masker hingga pemilik usaha. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
"Tadi kita melaksanakan itu ada 25 pelanggar tipiring, 6 perorangan karena tidak memakai masker dan 19 lainnya merupakan badan usaha seperti pemilik toko, pemilik bengkel dan juga beberapa perkantoran swasta," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7).
Adanan menambahkan, pemilik usaha dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan work from home (WFH). Kantor di sektor non esensial melanggar aturan yang seharusnya 100 persen WFH. Selain itu, petugas tak menemukan tempat cuci tangan dan pengaturan jaga jarak di antara para pegawai yang bekerja.
Suasana gerbang kampus Unpad di Kota Bandung tutup pada hari ketiga gelaran PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Karyawannya masih masuk 100 persen kemudian kita tidak temukan seperti tempat mencuci tangan, tidak menyediakan hand sanitizer dan diatur cara duduknya," ucap Adanan.
ADVERTISEMENT
Adanan menyebut, para pelanggar itu dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Denda itu langsung dimasukkan ke dalam kas daerah. Sanksi itu tercantum di Perda Nomor 5 tahun 2021.
"Sidangnya kita laksanakan sidang di tempat langsung diputus oleh hakim dari Pengadilan Negeri dan langsung dieksekusi oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri sementara PPNS Satpol PP Provinsi sebagai penyidik maupun penuntut," ucap Adanan.
Adanan pun memastikan, penindakan pelanggar PPKM Darurat untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar. Sehingga masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.