Langkah Jakarta Menuju Kota Bebas Emisi

22 Juli 2022 18:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Bagi orang-orang yang tinggal di luar Jakarta, pemandangan langit biru mungkin suatu hal yang biasa. Namun tidak dengan warga Jakarta yang hari-harinya tersaput warna abu-abu, akibat polusi udara.
ADVERTISEMENT
Langit biru Jakarta barangkali akan tetap hanya menjadi angan belaka, apabila Pemprov DKI tidak mengeluarkan regulasi khusus untuk mengatur emisi gas buang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya telah menyusun sebuah regulasi baru untuk mencapai harapan net zero emission pada 2050.
“Khususnya melalui kebijakan sustainable mobility, yaitu melalui pembangunan yang masif untuk pengembangan pedestrian, jalur sepeda, integrasi transportasi publik multimoda, dan target elektrifikasi 50 persen armada Transjakarta tahun 2025,” kata Asep Kuswanto

Uji Emisi Demi Masa Depan Lingkungan

Petugas bersiap menguji emisi kendaraan di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Pemprov DKI Jakarta telah membuat regulasi untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.Dalam aturan tersebut, seluruh mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang melintas di wilayah DKI Jakarta wajib sudah melakukan uji emisi.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi parkir disinsentif atau tarif parkir tertinggi. Namun, penerapan regulasi ini baru di enam lokasi saja, yaitu IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Mayestik, Park and Ride Terminal Kalideres, serta Ruko Intercon Taman Kebon Jeruk.
“Uji emisi telah dilakukan sebanyak 142.237 kendaraan sepanjang 2022, dengan total 447 tempat uji emisi. Sosialisasi melalui uji emisi kendaraan bermotor gratis telah dilakukan di 62 tempat sepanjang tahun 2022,” tutur Asep.
Petugas menyampaikan imbauan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatur kebijakan, agar kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi gas buang tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
DLH sudah melakukan koordinasi data kendaraan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rencananya aturan ini akan mulai berlaku pada akhir 2022.
ADVERTISEMENT

Bus Listrik dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan Warga Jakarta

Seorang penumpang turun dari Bus Listrik Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Foto: Agha Yuninda/ANTARA FOTO
Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, menegaskan bahaya bahan bakar solar untuk masa depan kesehatan masyarakat kota Jakarta. Semakin banyak penggunaan bahan bakar kotor di Jakarta, maka emisi akan semakin tinggi,
Hal ini akan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Karena banyak bus yang beroperasi di Jakarta masih menggunakan bahan bakar tersebut, sehingga menjadi isu lingkungan.
“Kajian kami pada 2016, masyarakat Jakarta itu harus membayar BPJS Kesehatan sampai Rp 51,2 triliun per tahun. Itu karena ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), asma, pneumonia, kanker. Itu dampak pencemaran lingkungan,” ujar Safrudin saat dihubungi Kumparan, Kamis (22/7).
Safrudin memaparkan, pada 2019, Jakarta memproduksi 318,840 ton CO2 ekuivalen (CO2e) per hari. 32 persen dari penyebab polusi tersebut dihasilkan oleh bus.
ADVERTISEMENT
Polusi harian Jakarta yang begitu besar mendorong Pemprov DKI secara bertahap melakukan konversi dari bus konvensional ke bus listrik. Saat ini sudah ada 30 armada bus listrik yang melayani empat rute.
Asep yakin, penggunaan bus listrik dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan secara signifikan.
“Makin banyak bus listrik yang digunakan untuk menggantikan bus dengan bahan bakar solar, maka pengurangan pencemaran akan berkurang sangat signifikan. Karena tidak ada bahan bakar yang digunakan, sehingga tidak ada sisa pembakaran emisi yang dikeluarkan,” jelasnya.
Petugas berjalan di antara bus listrik Transjakarta saat peluncuran uji coba bus di Pool Transjakarta, Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Sependapat dengan Asep, Safrudin juga melihat dampak penggunaan bus listrik untuk masyarakat Jakarta sekarang dan masa depan.
“Keuntungan bus listrik, saat ini ya mengurangi pencemaran udara. Jangka panjangnya akan menyehatkan masyarakat Jakarta, akan lebih menyehatkan anak-anak kita di Jakarta,” kata Safrudin.
ADVERTISEMENT
“Lebih jauh lagi, kalau serta merta dilakukan konversi ke kendaraan listrik, maka beban biaya kesehatan pun akan berkurang,” lanjutnya.
Safrudin menjelaskan, penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi emisi gas buang hampir 100 persen dan mengurangi sampai 280 Mton CO2e atau 470 Mton CO2e BAU (Business as Usual) Gas Rumah Kaca (GRK) pada 2030.
Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (8/5/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Saat ini, Pemprov DKI tengah berupaya menambah 70 bus listrik hingga akhir 2022. Targetnya akan ada 100 bus yang beroperasi secara masif di Jakarta tahun depan.
Secara perlahan, pengadaan bus listrik ini akan menggantikan keberadaan bus konvensional yang masih menggunakan bahan bakar penghasil emisi.
Masyarakat Jakarta yang ingin menikmati layanan bus listrik, kini bisa menggunakan bus rute 1P Bundaran Senayan-Stasiun Senen, 1R Tanah Abang-Stasiun Senen, 1N Blok M-Tanah Abang, dan 6N Ragunan-Blok M.
ADVERTISEMENT