Lanjutan Sidang Hendra dkk: Bahas CCTV Duren Tiga hingga Setoran Tambang

25 November 2022 8:13 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dkk, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/12). Agenda sidang masih pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Hendra Kurniawan menjalani sidang bersama terdakwa Agus Nurpatria. Sidang kembali dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, menyebut ada beberapa saksi yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berikut daftarnya:
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tiga saksi ini juga disebut akan bersaksi dalam sidang terpisah dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo, saksinya lebih banyak. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Sedangkan terdakwa lainnya, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang terpisah pada Jumat besok.
Ketua RT rumah Kadiv Propam Irjen Sambo, Seno Sukarto (84). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ketua RT Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang karena Sakit

Salah satu saksi yang dipanggil untuk persidangan pada hari ini ialah Seno Sukarto selaku Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga.
Namun, Jaksa menyebut Seno sedang sakit. Keterangannya terkait perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua pun hanya dibacakan di persidangan. Keterangan dibacakan sesuai di BAP.
"Khusus untuk saksi Drs. Seno Sukarto karena kami sudah melihat langsung di tempat Beliau, dia sakit berat, terbaring," kata JPU.
"Kalau berkenan majelis, kami akan membacakan keterangan Beliau," pinta JPU.
JPU juga memperlihatkan keterangan sakit ke majelis hakim dan pihak kuasa hukum Hendra dan Agus. Mereka tidak keberatan keterangan Seno untuk dibacakan oleh JPU.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah melihat surat keterangan sakit dari saksi Drs. Seno, dan kita tanyakan kepada penasihat hukum terdakwa apakah keberatan kalau keterangan Drs. Seno ini dibacakan?" tanya hakim ke kuasa hukum Hendra dan Agus.
"Karena ada keterangan dari dokter kalau Beliau sakit, dan telah kami mempelajari tidak ada keterangan saksi tidak ada yang krusial yang perlu kita uji kebenaran di persidangan maka kami tidak keberatan untuk dibacakan," kata pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat.
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap penjelasan Seno mengenai Kompleks Polri Duren Tiga. Ia merupakan Ketua RT rumah dinas Kadiv Propam yang ditempati Ferdy Sambo. Rumah itu menjadi lokasi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Seno menjelaskan soal titik CCTV di kompleks tersebut. Termasuk adanya pergantian DVR CCTV yang dilakukan tanpa izin kepada Seno selaku Ketua RT pada 9 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Seno menjabat Ketua RT sejak 2012. Ia merupakan pensiunan TNI/Polri sejak 1993 dengan pangkat Mayjen Pol (Purn).
Selain Seno, ada dua saksi lain yang tidak hadir untuk pemanggilan hari ini. Keduanya ialah Radite Hernawa dan Agus yang merupakan anggota Divisi Propam Polri. Namun mereka tidak memenuhi panggilan.
Jaksa dan kuasa hukum Agus dan Hendra meminta kepada hakim agar saksi Radite Hernawa dan Agus dihadirkan secara paksa. Sebab keduanya disebut sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.
JPU tunjukkan barang bukti berupa senjata di sidang lanjutan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jaksa Siap Jemput Paksa 2 Polisi Propam Polri Saksi Sidang Hendra Kurniawan dkk

JPU meminta kepada hakim agar diizinkan melakukan jemput paksa terhadap dua saksi dari Polri. Kedua saksi tersebut dinilai tak kooperatif karena mangkir dari panggilan untuk bersaksi di depan persidangan.
Dua saksi dari Polri yang dimaksud adalah Radite Hernawa dan Agus selaku anggota Divisi Propam Polri.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, keduanya duduk sebagai saksi dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Namun dalam panggilan ketiga kalinya, keduanya tidak memenuhinya. Sehingga, JPU meminta ke majelis hakim agar diizinkan untuk melakukan penjemputan paksa.
"Saksi yang lain yang telah secara patut kami panggil akan kami hadirkan secara paksa tentu prosedurnya kami akan laksanakan dari penuntut umum," kata jaksa.
"Tadi telah kami hubungi atasannya langsung, Direktur Penyidikan Mabes Polri, mereka siap seperti itu," imbuhnya.
Permintaan jemput paksa terhadap dua saksi ini juga didukung oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.
"Kalau panggilan sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry.
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Ya, tadi sudah diusulkan, JPU akan menghadirkan dua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
ADVERTISEMENT
Henry kemudian menegaskan kembali urgensi keduanya perlu dilakukan pemanggilan paksa karena keterangannya sangat diperlukan untuk nasib kliennya.
"Karena seperti Radite kami sudah baca berita acaranya, saksi ini dikatakan saksi faktual, tapi dia tidak mengetahui apa-apa," kata Henry.
Kemudian, tambah Henry, keterangan dia berdasarkan cerita dari penyidik, seakan-akan dia sebagai saksi.
"Oleh karena itu, kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," ucap Henry.
"Kami apresiasi Kapolri atas kinerja untuk amankan negara ini. Sehingga tidak ada alasan apa pun untuk kedua anggota Polri bernama Radite dan Agus untuk tidak hadir. Ini sudah panggilan ketiga. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan kedua klien kami. Jadi kami mohon dengan amat sangat kepada jaksa untuk segera melakukan jemput paksa," tambah Sahala Panjaitan salah satu tim kuasa hukum Hendra dan Agus.
ADVERTISEMENT
"Baik sudah, cukup, karena tadi juga disanggupi oleh Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya. Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022," timpal Hakim.
Belum ada pernyataan dari Mabes Polri maupun Radite dan Agus soal pemanggilan sidang tersebut.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hendra Kurniawan Benarkan Ada Setoran Tambang yang Singgung Kabareskrim Dkk

ADVERTISEMENT
Hendra Kurniawan membenarkan soal adanya Laporan Hasil Penyelidikan terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dalam LHP itu, turut disebut adanya sejumlah setoran kepada pejabat Polri.
"Betul, iya. Tanya pejabat yang berwenang aja, kan ada datanya," kata Hendra.
Saat disinggung mengenai adanya nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam LHP tersebut, Hendra tidak menampiknya.
"Ya kan sesuai faktanya begitu," ujarnya.
LHP Divisi Propam Polri yang dimaksud tercatat dengan Nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam. Diteken Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam pada 7 April 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo pun membenarkan soal LHP tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Penjelasan Ketua RT Kompleks Duren Tiga soal CCTV Diambil Paksa Secara Ilegal

Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Seno Sukarto, membenarkan bahwa terjadi pengambilan DVR CCTV secara ilegal di kompleks kediamannya. Lokasi yang sama dengan tempat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Seno saat diperiksa oleh penyidik. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersebut kemudian dibacakan oleh jaksa di pengadilan, dalam lanjutan persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sedianya, Seno dihadirkan secara langsung di persidangan. Namun ia berhalangan karena sakit. Alhasil keterangannya berdasarkan BAP dibacakan oleh JPU.
Dalam keterangan itu, Seno membenarkan bahwa ada orang yang mengambil dan mengganti DVR CCTV milik warga di pos satpam tanpa izin. DVR CCTV itu diambil tanpa sepengetahuan dirinya selaku Ketua RT.
ADVERTISEMENT
"Dapatkan Saudara jelaskan pergantian DVR yang diambil sudah meminta izin kepada Saudara sebagai Ketua RT?" kata JPU membacakan pertanyaan penyidik ke Seno, sebagaimana dibacakan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
"Dapat saya jelaskan pergantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku Ketua RT. Saya baru tahu mengenai pergantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 11 Juli 2022," jawab Seno dalam BAP.
Dalam keterangannya itu, Seno baru mengetahui adanya peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga pada 8 Juli 2022 itu beberapa hari setelahnya dari pemberitaan di media.
Anggota Brimob menjaga lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pensiunan Polri itu kemudian menghubungi satpam kompleks yang piket pada saat peristiwa terjadi. Ia akhirnya mengetahui soal adanya DVR CCTV yang diambil.
ADVERTISEMENT
"Saya menghubungi satpam yang melaksanakan piket di 8 Juli 2022, yakni Saudara Marjuki dan satpam yang melaksanakan piket 9 Juli yakni Saudara Zapar untuk menanyakan mengenai kejadian CCTV pada tanggal 8 Juli 2002," kata Seno.
"Marzuki dan Zapar menjelaskan secara sekilas bahwa DVR diganti oleh orang tidak dikenal pada tanggal 9 Juli 2022," lanjutnya.
Lalu pada 12 Juli 2022 pukul 7.30 WIB, lanjut Seno, kedua penjaga pos itu mendatanginya. Keduanya menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2022 ada sekian 3-5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi. Lalu mengganti DVR CCTV milik warga yang telah dipasang secara gotong royong sejak tahun 2016 itu.
"Marjuki dan Zapar datang ke tempat tinggal saya dan menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022 ada sekitar tiga sampai lima orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke Pos Pengamanan Kompleks Duren Tiga, namun tidak memberitahukan di mana petugas dan tidak memberikan nama, lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru," ungkap Seno.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

AKBP Radite Hernawa Jawab Tudingan Mangkir dari Saksi Kasus Hendra

ADVERTISEMENT
AKBP Radite Hernawa menjelaskan alasannya mangkir dari agenda pemeriksaan saksi. Saat ini ia sedang menjalankan tugas untuk melakukan pemeriksaan kasus di daerah lain.
"Saya sedang ada tugas, pemeriksaan di Sumatera Utara, dua kali berhalangan hadir. Ini tugas dari pimpinan ya, jadi harus dikerjakan," ujar Radite saat dikonfirmasi kumparan.
Namun ia memastikan akan hadir di persidangan sebagai apabila tak ada tugas yang mendesak.
"Kalau tidak ada tugas dari pimpinan, saya akan hadir," ucapnya.
Suasana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hakim Heran ART Kodir Sebut Sambo yang Pasang CCTV Duren Tiga: Ah, yang Bener?

Diryanto alias Kodir, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, kembali bersaksi di persidangan. Pada sidang kali ini, ia menerangkan mengenai CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kodir dihadirkan sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Dalam kesaksiannya, Kodir menyatakan bahwa CCTV di Kompleks Duren Tiga dipasang oleh Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
"Tahu kamu ada berapa titik CCTV yang ada di kompleks itu?" tanya hakim.
"Setahu saya pas baru 8, pas pemasangan awal, Pak. Untuk dulu yang pasang Pak FS [Ferdy Sambo] untuk kebutuhan kompleks," kata Kodir.
"Ah, yang benar?" ujar hakim.
"Betul, Pak," jawab Kodir.
"Kok baru sekarang? Karena saksi-saksi lain mengatakan tidak begitu. Jadi CCTV yang ada di Kompleks Duren Tiga itu, pemiliknya menurut kamu, FS?" kata hakim.
"Kalau yang pasang, bapak, Pak FS," ujar Kodir.
"Yang masang, ya?" timpal hakim.
"Yang masang, Pak," ucap Kodir.
"Kok yang masang dia, dia kan pangkat tinggi, polisi pangkat tinggi, masa yang masa dia. Nyuruh orang kali," kata hakim.
"Oh iya, Pak," kata Kodir.
ADVERTISEMENT
"Pak Ferdy Sambo itu pangkatnya tinggi. masa pasang CCTV, yang benar aja," ujar hakim sambil tersenyum.
Masih dalam kesaksiannya, Kodir menyebut bahwa CCTV kompleks itu dipasang pada 2017. Ia masih berkukuh pemiliknya ialah Ferdy Sambo.
"Pak FS yang beli," ujar Kodir.
"Beli pakai uang FS?" tanya hakim.
"Siap," jawab Kodir.
Saksi-saksi di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Irfan Widyanto Keberatan Disebut OTK saat Ambil CCTV: Saya Tinggalkan Identitas

AKP Irfan Widyanto, mengaku meninggalkan identitas saat mengambil DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Irfan saat menanggapi keterangan BAP saksi Seno Sukarto selaku Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, Seno menjelaskan bahwa ia mendapat laporan dari Satpam Marjuki dan Zapar bahwa ada orang yang tak dikenal mengaku anggota polisi yang mengambil dan mengganti DVR CCTV pada 9 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Tanggal itu sehari setelah pembunuhan Brigadir Yosua di kediaman dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.
"[saya menanggapi] keterangan dari Marzuki dan Zapar, menyatakan bahwa CCTV oleh saya sendiri. Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon," kata Irfan.
"Jadi keberatan terdakwa apa?" tanya hakim.
"Keberatan saya bahwa, keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," ungkap Irfan.
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Irfan mengaku keberatan atas keterangan itu. Sebab dia mengaku meninggalkan nama, nomor telepon dan memperkenalkan diri dari satuan Polisi saat datang Pos Satpam itu.
"Jadi keberatan terdakwa adalah keterangan yang menerangkan dari keterangan Zapar dan Marjuki diganti oleh orang tak dikenal (otk)?" tanya hakim.
"Pak Seno menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," kata Irfan.
ADVERTISEMENT
"Keterangan itu, kan, dari keterangan Satpam? Keterangannya diterangkan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal. Padahal saudara meninggalkan identitas?" tanya hakim memperjelas.
"Siap. Marjuki dan Zapar juga mengatakan demikian," kata Irfan.
"Meninggalkan nama, nomor HP, akui dari polisi enggak?" tanya hakim lagi.
"Siap, dari Bareskrim Yang Mulia," pungkas peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu.