Lanjutan Sidang Sambo-Putri: Bahas Senjata hingga Rekening Yosua

23 November 2022 7:25 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ferdy Sambo keluar dari ruang persidangan usai jalan sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ferdy Sambo keluar dari ruang persidangan usai jalan sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/11). Sidang kasus itu sebelumnya sempat ditunda sepakan untuk evaluasi dan bersamaan juga dengan gelaran KTT G20 Bali.
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut ada 9 saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Berikut daftarnya:
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto

Putri Candrawathi Positif COVID-19, Ikuti Sidang Pembunuhan Yosua Secara Daring

Putri Candrawathi ternyata positif COVID-19. Sehingga, ia mengikuti sidang lanjutan hari ini secara daring.
ADVERTISEMENT
"Saudara Putri sehat hari ini? berdasarkan laporan dari JPU Saudara saat ini dinyatakan positif, apakah Saudara bisa mengikuti persidangan secara daring atau online?" tanya hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan sidang hari ini," ucap Putri yang sudah terhubung secara daring.
"Sudah siap ya mengikuti persidangan. Seandainya nanti itu Saudara bisa berkomunikasi dengan penasihat hukum Saudara ya," ucap hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Putri.
Karena Putri positif COVID-19, maka ia diberikan akses berkomunikasi dengan penasihat hukumnya menggunakan handphone. Hakim juga memerintahkan akses itu diberikan kepada JPU.
JPU tunjukkan barang bukti berupa senjata di sidang lanjutan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis meminta agar Putri bisa didampingi oleh salah satu kuasa hukum.
"Izin Yang Mulia, kita minta dalam persidangan online ini klien kami bisa didampingi rekan kami yang menuju ke kejaksaan, dan kami juga izin diberi akses komunikasi tadi sudah berkomunikasi dengan JPU by phone," kata Hanis, yang disetujui hakim.
ADVERTISEMENT
Selain Putri, salah satu saksi yang dijadwalkan untuk hadir, Raditya Adhiyasa juga dilaporkan positif COVID-19.
“Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif COVID-19. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” kata Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.
Sehari sebelumnya, Adhyaksa hadir di ruang sidang untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara Ferdy Sambo sudah berada di ruangan sidang.
Terdakwa Ferdy Sambo keluar dari ruang persidangan usai jalan sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Istri Saya Tak Patuh Prokes di Rutan, Makanya Positif COVID-19

Ferdy Sambo menyebut istrinya positif COVID-19 akibat tidak mematuhi protokol kesehatan selama ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Istri saya sudah tidak mematuhi (prokes) di Rutan Kejaksaan makanya dia positif sekarang," ujar Sambo dalam lanjutan persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Selama ini belum pernah dia positif," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sambo mengaku keluarganya sangat mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini.
"Saya ingin menegaskan kepada saksi Isbah, keluarga saya sangat mematuhi standar prosedur penanganan COVID ini," tegas Sambo.
Protokol kesehatan di kediaman Sambo pun diklaim ketat. Sambo mengaku menyiapkan tes PCR untuk keluarga yang pulang dari luar kota. Selain itu, tes antigen juga disiapkan untuk mendapatkan hasil cepat.
"Selain saya melakukan PCR, saya juga menambahkan swab antigen yang ada di ruangan atau di rumah untuk mempercepat proses apakah hasilnya itu positif atau negatif," jelas Sambo.
Jaksa menunjukkan barang bukti senjata Colt dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Jaksa Tunjukkan Senjata yang Menghabisi Nyawa Brigadir Yosua

JPU menunjukkan beberapa senjata yang kerap disinggung di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mulai dari senjata laras panjang AUG Steyr, senjata glock 17, hingga HS.
ADVERTISEMENT
Senjata itu ditampilkan oleh jaksa di hadapan hakim dan empat orang ajudan Ferdy Sambo. Para ajudan tersebut, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi, dan Farhan diminta untuk mengenali senjata tersebut, mulai dari jenis hingga kepemilikannya.
Salah satu senjata yang ditunjukkan ialah AUG Steyr yang diamankan oleh Ricky Rizal usai mendengar keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf di Magelang, untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
Sementara pistol Glock 17 digunakan oleh Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua atas perintah Sambo. Sedangkan HS, merupakan senjata pegangan Yosua, yang diduga digunakan oleh Sambo untuk tembakan pamungkas ke arah kepala Yosua.
Jaksa menunjukkan barang bukti magazin senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Jaksa menunjukkan barang bukti senjata Steyr AUG dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Jaksa menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam persidangan hari ini, satu per satu senjata maupun magazinenya diperlihatkan oleh jaksa kepada keempat ajudan Sambo. Mereka mengenali jenisnya, tetapi tidak bisa memastikan senjata tersebut milik siapa.
ADVERTISEMENT
Salah satu sekuens peristiwa penembakan pun diulang di persidangan. Yakni di dalam dakwaan, saat Sambo disebut menjatuhkan senjata api HS ketika turun dari mobil dan masuk ke Rumah Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum eksekusi Yosua.
Dalam dakwaan, disebutkan senjata itu HS milik Yosua. Tetapi dalam eksepsi, kuasa hukum Sambo menyebut senjata itu adalah Wilson Combat kaliber 45, pistol pegangan Sambo. Saat pistol terjatuh, Romer sempat menyaksikannya.
Kemudian, di depan Majelis Hakim, Romer menegaskan bahwa melihat Sambo menjatuhkan senjata HS. Namun Romer tidak yakin apakah HS itu memiliki nomor seri H233001 seperti milik Yosua.
“Saya tidak tahu Pak, tapi saya pastikan yang jatuh itu HS Pak,” kata Romer.
Penasihat Hukum Sambo mempertanyakan kesaksian Romer itu. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum sempat menunjukkan senjata Yosua untuk memastikan apakah senjata itu yang dilihat oleh Romer sesaat sebelum penembakan.
Foto repro, saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Adzan Romer menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun Romer menjawab tidak tahu karena tidak yakin apakah senjata HS yang terjatuh dari tangan Sambo benar milik Yosua.
ADVERTISEMENT
“Dari mana Saudara bisa memastikan bahwa senjata itu HS? Tadi waktu diperlihatkan di depan majelis, Saudara tidak tahu (itu punya Yosua),” kata penasihat hukum Sambo.
“Saya enggak tahu, karena saya enggak tahu nomornya. Tapi kalau senjata jatuh saya bisa pastikan HS atau bukan,” jawab Romer.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Sambo menjatuhkan senjata jenis HS dengan nomor seri H233001 milik Yosua. Senjata ini disebut sudah diamankan bahkan semenjak Yosua berada di Magelang, oleh Ricky Rizal.
Terdakwa Ricky Rizal mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ricky Rizal Dibuatkan Rekening oleh Putri Candrawathi

ADVERTISEMENT
Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine, mengungkapkan transaksi apa saja yang dilakukan dalam rekening Ricky Rizal Wibowo. Hal ini berkaitan dengan sumber uang dalam rekening tersebut.
Terungkap uang Rp 200 juta dari rekening Yosua dipindahkan oleh Ricky Rizal ke rekeningnya. Menurut Ricky, pemindahan uang itu atas perintah Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Pengacara Sambo dan Putri lantas menanyakan soal aktivitas transaksi dalam rekening tersebut. Sebab, Ricky sudah menyatakan bahwa rekening sengaja dibuat untuk menampung uang kebutuhan keluarga Sambo dan Putri.
Anita pun mengungkap transaksi di dalam rekening tersebut.
"Untuk transaksi-transaksinya itu ada bill payment ke Telkom Solo terus PLN Jawa Tengah terus ke PDAM, agak banyak sih. Rata-rata pembayaran-pembayaran PLN, Telkom, IndoVision, PDAM seperti itu," kata Anita.
"Keperluan rumah tangga?" kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis.
Iya benar, kebanyakan itu," jawab Anita.
Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Anita Amalia Dwi Agustin bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Anita mengaku tak tahu pembayaran itu ditujukan untuk keperluan pribadi atau tidak. Namun rata-rata penggunaannya yakni untuk pengeluaran rumah tangga.
Dalam kesempatan yang sama, Hanis meminta kepada jaksa untuk menunjukkan bukti transaksi dan mobile banking yang telah disita.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Hanis juga kembali menanyakan kepada Anita apakah rekening milik seseorang bisa dibuka oleh orang lain yang bukan miliknya. Anita menjawab tidak bisa.
"Seharusnya tidak, aturannya itu nasabah yang buka harusnya untuk nasabahnya sendiri, kalau di luar itu bukan kuasa bank," kata Anita.
"Salam praktiknya?" tanya Hanis.
"Saya tidak tahu karena peraturannya rekening dipakai orangnya sendiri," sambung Anita.
Saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersiap memberikan menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Ricky Rizal membenarkan telah mentransfer uang dari rekening Yosua kepada rekening miliknya. Transfer yang dilakukan tiga hari setelah Yosua tewas itu atas perintah Putri Candrawathi.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan [Yosua] telah almarhum," kata Ricky.
ADVERTISEMENT
Menurut Ricky, transfer itu dilakukan melalui telepon genggam yang terdapat pin dan kata sandi m-Banking rekening Yosua tersebut. Namun Ricky tak menyebut spesifik telepon genggam itu milik siapa.
Dalam keterangannya, Ricky mengaku punya rekening BNI sejak awal 2021, ketika dia bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Rekening itu digunakan untuk keperluan keluarga Sambo-Putri di Magelang.
Menurut dia, rekening Yosua pun digunakan untuk keperluan rumah tangga Sambo dan Putri. Yosua disebut-sebut merupakan Kepala Rumah Tangga (karumga) di kediaman keluarga Sambo.
Dengan posisi itu, Yosua bertanggung jawab mengelola urusan rumah tangga, termasuk menyiapkan kebutuhan bulanan di rumah dan menyiapkan keperluan jika ada acara di rumah Sambo.
Menanggapi kesaksian Anita, Putri Candrawathi membenarkan soal rekening tersebut. Ia mengaku membuatkan rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua di BNI cabang Cibinong.
Jaksa menunjukkan barang bukti peluru dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Adalah Uang Saya

ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo menegaskan bahwa rekening yang dipegang oleh Ricky Rizal dan Yosua dipakai untuk membayar kebutuhan sehari-hari keluarganya, baik di Jakarta maupun Magelang. Menurut Sambo, uang di dalam rekening kedua ajudan itu ialah uang miliknya.
"Kemudian saksi Anita dari BNI saya juga ingin menjelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan operasional keluarga saya," ujar Sambo.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Putri Candrawathi. Ia menyebut bahwa rekening atas nama Ricky dan Yosua masing-masing dibuat untuk membayar keperluan rumah tangga di Magelang dan Jakarta. Menurut Putri, ia membuatkan rekening Yosua dan Ricky di BNI cabang Cibinong.
"Dan untuk rekening Yosua itu adalah untuk keperluan kas di Jakarta, sedangkan Ricky adalah keperluan untuk kas di Magelang," ucap Putri.
ADVERTISEMENT
Putri bahkan berani menjamin kebenaran ini. Ia memastikan transaksi dalam 3 bulan terakhir pada kedua rekening tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Dan mungkin bisa dilihat atau di-print dari rekening koran 3 bulan terakhir juga bisa terlihat bahwa keluar masuknya transaksi tersebut adalah untuk keperluan keluarga kami," tutup Putri.