Lantik Ulang 140 Penyelidik dan Penyidik, Ini Alasan KPK

3 Agustus 2021 15:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya pengukuhan kembali 140 penyelidik dan penyidik. Pelantikan ulang itu dilakukan pada hari ini, Selasa (3/8).
ADVERTISEMENT
"Publik perlu ketahui bahwa yang dikukuhkan dan dilantik adalah penyelidik dan penyidik KPK lama, hanya karena perubahan status kepegawaian maka diperlukan pengukuhan dan pelantikan kembali sebagai syarat formil," kata Ghufron kepada wartawan.
Meski demikian, Ghufron menyebut bahwa acara hari ini hanya merupakan pengukuhan ulang.
"Perlu diketahui keberlakuannya ditetapkan sejak 1 Juni 2021 tepat pada saat pelantikan pegawai KPK menjadi ASN," ujar dia.
Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tanggal 1 Juni 2021 ialah pada saat pelantikan para pegawai KPK yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN. Setidaknya ada 75 pegawai KPK yang tak lulus tes tersebut.
Ghufron pun menjawab pernyataan Novel Baswedan soal adanya jarak waktu pelantikan dan pengukuhan. Penyidik senior KPK yang tidak lulus TWK itu menilai ada rentang waktu yang berpotensi jadi celah hukum.
ADVERTISEMENT
Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN ialah pada 1 Juni 2021. Namun, pengukuhan penyelidik dan penyidik baru dilakukan pada 3 Agustus 2021.
Ghufron berdalih hal itu tidak akan memunculkan kekosongan legalitas. "Asumsi ada kekosongan legalitas formal dari 1 Juni sampai 3 Agustus tidak benar," ucap dia
Ghufron menilai asumsi hukum yang disampaikan Novel belumlah lengkap, Sebab, kata dia, pelantikan kembali penyelidik dan penyidik KPK itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 754 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan tertanggal 10 Juni 2021.
"SK nomor 754 tentang pengangkatan dan pengukuhan tertanggal 10 Juni 2021 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Juni 2021," ujar Ghufron.
Novel Baswedan mencurigai bahwa ada dua hal menjadi tujuan pelantikan ini. Pertama, agar seolah-olah penyelidik dan penyidik yang masuk kelompok 75 tidak lulus TWK bukan lagi penyelidik dan penyidik. Kedua, untuk menjadikan penyidik KPK seperti PPNS. Namun hal tersebut tak ditanggapi Ghufron.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara, berdasarkan dokumen yang kumparan terima, pelantikan tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 2113/KP.01.04/50-54/08/2021. Adapun pertimbangan melantik ulang para penyidik dan penyelidik untuk mengukuhkan mereka usai dilantik sebagai ASN, dengan berdasarkan surat tugas.
ADVERTISEMENT
Pelantikan tersebut akan diikuti oleh 53 orang dari Direktorat Penyelidikan dan 87 orang dari Direktorat Penyidikan. Totalnya ada 140 orang yang akan dilantik secara daring.