Kumparan Logo
Laode M Syarif, Diskusi Foreign journalist briefing
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Foreign journalist briefing di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Laode Kecewa KPK Dilemahkan: Kami Diobrak-abrik

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Foreign journalist briefing di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Foreign journalist briefing di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai ada kejanggalan dalam pembahasan revisi Undang-undang KPK yang terbilang kilat oleh DPR dan pemerintah. Revisi tersebut dinilainya berseberangan dengan tingginya approval rate KPK di mata publik.

Syarif pun merasa hal itu sebagai wujud DPR termasuk Presiden untuk mengganggu kerja KPK dengan tak melibatkan lembaga dalam pembahasannya.

"Kami komisioner dan seluruh staf di KPK beranggapan bahwa prosesnya agak janggal. Di Indonesia approval rate kita (KPK) tidak pernah di bawah 80 yang paling dipercaya. Terus diobrak-abrik dalam waktu 2 minggu tanpa konsultasi publik, saya pikir kita perlu pertanyakan," ujar Syarif dalam acara diskusi KPK, Kamis (19/9).

Syarif pun membeberkan adanya sejumlah poin yang dianggapnya berbeda tafsir dengan apa yang telah disampaikan Presiden sebelumnya terkait revisi UU KPK. Hal pertama yakni dengan upaya melemahkan kerja KPK yang dilakukan melalui revisi UU, hal itu dinilainya bertolak belakang dengan pernyataan presiden sebelumnya.

"Kita berharap bahwa kami masih tetap berpegangan dengan janji presiden (bahwa) Revisi UU KPK itu akan memperkuat ternyata kami teliti ternyata memperlemah," ujarnya.

Hal lain yang menurutnya terbilang ajaib yakni peran dewan pengawas, Presiden atau DPR menyebut peran dewan pengawas yang akan awasi seluruh kerja KPK. Namun Syarif justru heran ihwal siapa nantinya orang atau pihak yang akan mengawasi kerja dan independensi dewan pengawas itu.

"Kedua revisi UU KPK untuk meningkatkan pengawasan check and balance. Ternyata tidak juga karena Pengawasnya jadi bekerja. Terus siapa yang mengawasi pengawasnya," ungkap Syarif.

"Dia (dewan pengawas) tidak mengawasi sebenernya dia melakukan menajemen, pengelolaan terarah disini, tujuan untuk check and balance dan pengawasan juga tidak ada," lanjut Syarif.

Karena itu KPK berharap sebelum nantinya ditandatangani, agar Presiden bersedia untuk meneliti kembali poin demi poin dalam UU tersebut. Agar nantinya upaya penguatan terhadap kerja KPK dapat pula terpenuhi.

"Oleh karena itu kita berharap dari kearifan dari bapak presiden dan para petinggi di Republik ini untuk melihat kembali (melihat) tentang pasal demi pasal yang ada di UU KPK yang baru, agar terjadi kepastian hukum dan tujuan untuk memperkuat itu bisa tercapai," kata Febri.