Lapas Tangerang Terbakar dan Tewaskan 41 Napi, Yasonna Laoly Didesak Mundur

9 September 2021 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebakaran melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Rabu (8/9). Akibat kejadian itu, sebanyak 41 orang warga binaan yang menghuni lapas itu tewas dan delapan orang harus dirawat karena menderita luka bakar.
ADVERTISEMENT
Usai kejadian itu, desakan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mundur dari jabatannya, pun terus menggema. Desakan serupa turut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Usman menilai Yasonna masih abai terhadap kondisi lapas yang ada di Indonesia yang menurutnya mayoritas tidak layak huni dan jauh dari kata humanis.
"Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi korban dan juga yang kini masih berada dalam penjara yang sesak," ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9).
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Tak hanya soal masalah kebakaran, lebih dari itu, Usman menganggap ada permasalahan serius yang dimiliki lapas di Indonesia. Kondisi lapas yang dinilainya kelebihan muatan atau overload, menurutnya jelas tak sehat baik dari segi kesehatan warga binaan.
ADVERTISEMENT
"Kami turut berduka cita pada keluarga korban. Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia," ucap Usman.
"Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan," sambungnya.
Infografik Kebakaran di Lapas Tangerang. Foto: Tim Kreatif kumparan
Kelebihan muatan lapas itu, menurut Usman juga menyebabkan tidak dapat dipenuhinya aturan minimum standar tentang penanganan tahanan yang diadopsi oleh PBB.
Aturan itu menyebutkan bahwa seluruh akomodasi yang disediakan untuk dipergunakan oleh tahanan, terutama seluruh akomodasi tidur, harus memenuhi seluruh persyaratan kesehatan dengan memperhitungkan secara semestinya kondisi iklim dan, terutama, kandungan udara dalam ruangan, luas lantai minimum, pencahayaan, penghangat ruangan, dan ventilasi.
Kondisi Lapas Tangerang Usai Terbakar. Foto: Dok. Istimewa
"Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam system peradilan pidana di Indonesia," ungkap Usman.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi permasalahan kelebihan muatan di lapas, Usman mengusulkan agar pemerintah dapat mengubah arah kebijakan mereka soal bentuk pemidanaan bagi pelaku kejahatan ringan.
Hal itu dinilai Usman sangat penting mengingat hampir separuh kapasitas lapas di Indonesia diisi oleh warga binaan yang merupakan tersangka dari perkara narkoba seperti pengguna narkoba.
"Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," kata Usman.
"Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Usman juga mendorong pemerintah agar proaktif mengusut penyebab dari peristiwa kebakaran di lapas untuk mencegah hal serupa terulang di masa depan.
"Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi," tutupnya.