Laporan Eks Komandan Tim Mawar Terhadap Majalah Tempo Kembali Ditolak

9 Juli 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI Purn Chairawan di Bareskrim Polri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI Purn Chairawan di Bareskrim Polri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (purn) Chairawan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. Namun, laporan tersebut ditolak Polisi.
ADVERTISEMENT
Chairawan mengatakan, ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapinya sehingga SPKT Bareskrim menolak laporannya. Padahal ia telah mengklaim mendapat rekomendasi dari Dewan Pers.
“Hasilnya ada satu lagi surat yang harus saya serahkan. Persyaratan surat dari Dewan Pers surat salah satu surat saya akan menempuh jalur hukum,” kata Chairawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Dari rekomendasi awal yang diterima dari Dewan Pers, Chairawan menyebut, majalah Tempo harus memberikan hak jawab dan permintaan maaf.
“Kan sudah ke Dewan Pers dulu, kan sudah ada hasilnya di Dewan Pers sekarang laporin lagi. Dewan pers bilang saya berhak mendapat hak jawab dan permintaan maaf,” ujar Chairawan.
Laporan ini dibuat Chairawan karena merasa tidak terlibat dalam kericuhan 22 Mei. Dia merasa dirugikan dengan artikel majalan itu.
ADVERTISEMENT
Chairawan mengatakan, tidak terlibat dalam kericuhan 22 Mei. Ia juga membantah keras menggerakkan mantan anggotanya di Tim Mawar.
“Tidak terlibat. Gini ya, harus dulu orang yang terlibat harus diperiksa dulu baru ditulis, ini belum diperiksa seandainya sudah diperiksa. Seandainya terlibat pun harus diperiksa dulu, ini kan langsung tulis gimana,” kata Chairawan.
Tim Mawar beranggotakan 11 prajurit Kopassus Grup IV. Komandan Kopassus Grup IV kala itu adalah Chairawan yang berpangkat kolonel. Tim Mawar bertugas menculik sejumlah aktivis pro-demokrasi. Sebagian dari aktivis itu tak diketahui rimbanya hingga kini.
Tim Mawar diajukan ke pengadilan militer pada 1998. Sebagian dihukum penjara dan dipecat dari TNI, sebagian lagi dipenjara tapi tidak dipecat.