Laporan HAM AS Singgung Polemik Lili Pintauli hingga TWK, Ini Respons KPK

18 April 2022 10:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK buka suara terkait laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Dalam laporan itu, KPK menjadi salah satu yang menjadi sorotan
ADVERTISEMENT
Laporan yang ditulis oleh Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja itu mencatat sejumlah peristiwa yang melibatkan KPK. Di antaranya, soal pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar serta polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghormati pandangan tersebut.
Adapun soal TWK yang membuat 57 pegawai dipecat, KPK berdalih bahwa proses alih status ASN itu sudah sesuai prosedur. Menurut Ali, prosedur dan tahapan TWK juga telah memenuhi dan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP),” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terkait permasalahan etik, Ali menyebut bahwa Dewas KPK sudah menyusun kode etik yang berlaku bagi pegawai.
ADVERTISEMENT
"Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," ujar Ali.
"Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," sambung Ali tanpa menyinggung nama Lili Pintauli.
Lili Pintauli tercatat 4 kali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Salah satu di antaranya terbukti, yakni berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. Meski perbuatan itu termasuk pula dalam ranah pidana, Lili Pintauli hanya disanksi etik.
Infografik Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan ke Dewas KPK. Foto: kumparan
Satu laporan lain ditolak Dewas KPK, yakni dugaan Lili Pintauli intervensi penyidik kasus Labuhanbatu Utara. Laporan ditolak karena dinilai tak cukup bukti.
Dua laporan lainnya masih dalam pendalaman Dewas KPK. Salah satunya ialah dugaan Lili Pintauli menerima akomodasi berupa penginapan di resort serta tiket MotoGP Mandalika.
ADVERTISEMENT

KPK di Forum Internasional

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam paparannya, Ali menyebut bahwa laporan HAM AS tersebut sekaligus menujukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu internasional.
Menurut Ali, laporan executive summary setebal 60 halaman itu menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak.
Ali menambahkan, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia pun turut aktif dalam berbagai forum internasional. Baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan informasi, maupun penanganan perkara lintas yurisdiksi.
Dalam beberapa forum tersebut, lanjut dia, KPK beberapa kali berbagi tentang best practice pemberantasan korupsi di Indonesia. Baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
“KPK juga terbuka terhadap best practice luar negeri, untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.
ADVERTISEMENT

Lili Pintauli hingga TWK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Laporan Kemlu AS yang tertuang dalam dalam 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia menyinggung pelanggaran etik Lili Pintauli dan polemik TWK.
Dalam laporan tersebut, dituliskan pada 30 Agustus Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili Pintauli bersalah melanggar etik dalam penanganan kasus suap yang melibatkan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial. Lili disebut berkomunikasi dengan Syahrial untuk mendapatkan keuntungan pribadinya.
Dalam laporan tersebut turut disinggung soal sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK yakni pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun atas pelanggaran etik tersebut.
"Dewan memutuskan (Lili Pintauli) Siregar menjalin komunikasi yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," demikian dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (16/4).
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Dewas KPK, komunikasi tersebut dilakukan oleh Lili untuk membahas perkara Syahrial yang tengah ditangani lembaga antirasuah yang saat itu menjadi tersangka. Selain itu, ia juga diduga meminta Syahrial membantu adik iparnya.
Laporan tersebut juga memaparkan soal adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar oleh KPK. Disebut TWK merupakan salah satu proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Disinggung dalam laporan tersebut soal adanya 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes. Termasuk penyelidik dan penyidik terkemuka KPK yang disebut kerap mengkritik pimpinan KPK era Firli Bahuri dan revisi UU KPK.
Penyelidik dan penyidik ini disinggung sebagai orang yang banyak terlibat investigasi tingkat tinggi, termasuk terhadap dua menteri yang terjerat kasus korupsi. Diketahui, dua menteri tersebut adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan tersebut, disinggung soal hasil penelusuran Ombudsman yang menyimpulkan bahwa TWK disebut tidak dilaksanakan dengan benar dan bahwa KPK tidak memiliki kedudukan hukum memaksa karyawannya ikut ujian tersebut.
"LSM dan media melaporkan bahwa tes itu adalah taktik untuk menyingkirkan penyidik tertentu, termasuk Novel Baswedan, penyidik terkemuka yang memimpin kasus yang berujung pada pemenjaraan Ketua DPR dan yang terluka dalam serangan (cairan) asam yang dilakukan oleh dua petugas polisi. Pada 30 September, komisi memecat 57 dari 75 yang gagal dalam ujian," tulis laporan tersebut.
Selain dua isu di atas, laporan itu juga menggambarkan kondisi pemberantasan korupsi Indonesia pada 2021. Ia juga menyinggung soal wewenang KPK.
Laporan itu mengungkap bahwa pihak yang berwenang melakukan pengusutan terhadap tindak pidana korupsi adalah Polisi, Kejaksaan, dan KPK.
ADVERTISEMENT
Namun, terkait KPK ini kewenangannya terbatas. Disebutkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut anggota militer. Selain itu KPK juga tak memiliki yurisdiksi dalam kasus-kasus dengan kerugian negara bernilai kurang dari Rp 1 miliar.
"Banyak LSM dan aktivis berpendapat bahwa kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki korupsi terbatas karena badan pengawasannya dipilih dan diangkat oleh presiden dan karena komisi itu adalah bagian dari eksekutif. Penyidik komisi terkadang dilecehkan, diintimidasi, atau diserang karena pekerjaannya," ujar laporan tersebut.
Adapun wewenang KPK dinilai hanya terbatas tersebut mengusut sejumlah kasus korupsi di semua tingkatan, daerah hingga nasional. Beberapa kasus korupsi tingkat tinggi melibatkan program pengadaan atau pembangunan pemerintah skala besar dan melibatkan legislator, gubernur, bupati, hakim, polisi, dan pegawai negeri.
ADVERTISEMENT