Laporan KPK soal Aksi Laser Dipertanyakan, Kritik Bagian dari Partisipasi Publik

24 Juli 2021 23:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Greenpeace Indonesia menggelar proyeksi laser di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (28/6). Foto: Greenpeace
zoom-in-whitePerbesar
Greenpeace Indonesia menggelar proyeksi laser di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (28/6). Foto: Greenpeace
ADVERTISEMENT
Tim Dewi Keadilan Social Justice Mission menyorot langkah KPK yang melaporkan aktivis Greenpeace terkait teks laser yang disorot ke Gedung KPK pada 28 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Tim Dewi Keadilan berisi sejumlah praktisi hukum yaitu Prof. Susi Dwi Harijanti, Feri Amsari, Iwarkhatun Najidah, Usman Hamid, Nanang Farid Syam, Fadli Ramadhanil dan Ibnu Syamsu.
Mereka menyebut, tindakan aktvis Greenpeace yang menyorot laser bertuliskan Mosi TidakPercaya dan Berani Jujur Pecat ke gedung KPK tak bisa dipidana.
Aktivis Greenpeace menembakan sinar laser yang bertuliskan #BeraniJujurPecat saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Menurut mereka, tindakan itu sama dengan partisipasi publik dalam memberikan kritik kepada KPK. Perihal memberikan kritik dan masukan kepada KPK dengan berbagai cara merupakan saran dari peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Pasal 1 angka 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, kritik dan masukan kepada KPK juga telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Bagian Keempat terkait Profesionalisme, Pasal 7 ayat (2) huruf d mengatur bahwa setiap insan KPK dilarang merespon kritik dan saran secara negatif dan berlebihan."
ADVERTISEMENT
"Jika KPK melaporkan masyarakat yang ingin berperan dalam pemberantasan korupsi secara pidana, maka KPK dan Pimpinan KPK melanggar ketentuan UU KPK itu sendiri," kata tim Dewi Keadilan, Social Justice Mission dalam keterangan pers kepada kumparan.
Mereka meminta pimpinan KPK memahami bahwa partisipasi tersebut dilidungi Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
"Sudah dapat dipastikan upaya aktivis Greenpeace menyorot gedung KPK dengan sinar laser merupakan upaya mereka untuk melawan korupsi demi membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Lalu, upaya Pimpinan KPK memidanakan warga negara Indonesia dalam rangka dan kepentingan siapa?" jelas tim Dewi Keadilan, Social Justice Mission.