Laporan Nurul Ghufron Terhadap Albertina Ho ke Dewas Dinilai Memalukan KPK

24 April 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai laporan yang dilayangkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho memalukan. Ghufron melaporkan dugaan pelanggaran etik Albertina ke Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Ghufron melaporkan Albertina, yang bukan seorang penyidik, meminta data transaksi keuangan ke PPATK. Padahal, menurut Yudi, Albertina tengah menjalankan tugasnya ketika meminta data transaksi tersebut.
Adapun tugas yang dimaksud adalah pengusutan dugaan pelanggaran etik seorang jaksa KPK yang diduga menerima uang.
"Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (24/4).
Menurut Yudi, apa yang dilakukan oleh Albertina meminta data ke PPATK tidak salah. Sebab, Laporan Hasil Analisis PPATK membantu Dewas dalam menemukan titik terang kasus tersebut.
Selain itu, kata Yudi, PPATK tidak ada masalah juga soal berkoordinasi dengan Dewas.
ADVERTISEMENT
"Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan Aho (Albertina Ho)? Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian," kata dia.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Yudi, seharusnya Dewas menyampaikan apakah kasus Ghufron itu naik sidang etik atau tidak.
"Terakhir, seharusnya Nurul Gufron sebagai pimpinan KPK introspeksi diri, lebih baik berprestasi dalam memberantas korupsi daripada membuat kegaduhan dengan hal-hal yang kontroversi," pungkasnya.
Dewas KPK memang sedang mengusut dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Informasi terbaru, menurut Albertina Ho, laporan Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap lingkungan Kementerian Pertanian sudah akan naik sidang etik. Sidang perdana digelar pada 2 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
"Akan mulai disidangkan tanggal 2 Mei," kata Albertina.
Kasus Etik Nurul Ghufron
Sebelumnya, pengaduan dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terungkap saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan anak buahnya, Kasdi Subagyono, diminta keterangan Dewas KPK pada Rabu (10/1). Keduanya mengaku diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Dewas belum membeberkan lebih detail soal laporan ini. Namun diduga terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPk terhadap Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat kasus ini mencuat, Ghufron pernah berkomentar dan menyerahkan semuanya ke Dewas. Meski dia sendiri mengaku tak mengetahui substansi laporannya.
“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas. Saya belum tahu laporannya tentang apa, jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa,” kata Ghufron dalam keterangan terpisah, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT