Larang ASN Mudik Lebaran, Pemprov Jatim Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat

10 April 2020 0:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mudik. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mudik. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang seluruh ASN mudik saat lebaran mendatang. Kebijakan tersebut mengikuti keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB).
ADVERTISEMENT
"Kita mengikuti aturan dari (pemerintah) pusat, artinya bahwa ASN kita tidak mudik," kata Wakil Gubenur Jatim Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (9/4).
Emil mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang nekat mudik atau mengajukan cuti lebaran di tengah pandemi COVID-19.
"Kalau pertanyaan akan ada sanksi, iya. Akan ada sanksi, karena itu sudah peraturan yang diterbitkan PAN RB. Artinya itu berlaku untuk semua aparatur, termasuk pemerintah daerah," terangnya.
Ilustrasi mudik. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Namun, Emil tidak membeberkan lebih lanjut sanksi apa yang dijatuhkan kepada ASN yang melanggar. Dia hanya menyebut sanksi itu akan mengikuti aturan pemerintah pusat.
"Sanksi tegas itu juga linier terhadap apa yang diterapkan di pusat," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, melalui Surat Edaran (SE) mengenai aturan bagi ASN selama wabah virus corona. Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 itu ditujukan kepada para menteri hingga wali kota di seluruh Indonesia.
Terdapat aturan baru bagi ASN dalam edaran tersebut, yakni ASN tak boleh cuti selama wabah virus corona. Adapun, larangan mudik bagi ASN juga masih berlaku.
"ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!