Larangan Mudik Berlaku, Polisi Mulai Putar Balik Pemudik di Pelabuhan Merak

6 Mei 2021 4:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara yang hendak mudik terpaksa diputarbalikkan oleh petugas saat tiba di Gerbang Tol Pelabuhan Merak, Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara yang hendak mudik terpaksa diputarbalikkan oleh petugas saat tiba di Gerbang Tol Pelabuhan Merak, Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi memutar balik pemudik di Gerbang Tol Pelabuhan Merak, Kota Cilegon pada Kamis (6/5) dini hari. Mereka diputar balik karena larangan mudik sudah berlaku sejak pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Salah seorang calon penumpang kapal, Nizar, mengaku jika dirinya sudah mengetahui aturan pelarangan mudik oleh pemerintah.
Nizar menyebut dirinya sempat terjebak hujan dalam perjalanan menggunakan sepeda motor sehingga terlambat masuk Pelabuhan Merak.
"Telat, di jalan tadi hujan. (Larangan mudik) saya sudah tahu. Tapi tiket ini belum beli," kata Nizar.
Sejumlah pengendara yang hendak mudik terpaksa diputarbalikkan oleh petugas saat tiba di Gerbang Tol Pelabuhan Merak, Foto: Dok. Istimewa
Nizar mengaku berat hati karena tidak bisa berkumpul bersama keluarga di Lampung. Sehingga terpaksa harus kembali ke tanah perantauan di wilayah Tangerang.
"Yah mau gimana lagi ini, sudah engga bisa. Berat padahal. Paling balik lagi," keluh dia.
Selain Nizar, nasib sama dialami calon penumpang pejalan kaki bernama Nurul. Nurul juga tidak bisa menyeberang karena larangan mudik sudah berlaku.
"Saya dari Kepri (Kepulauan Riau), mau ke Bandar Lampung. Tadi pesawat delay. Udah tahu kalau ada pelarangan, sekarang paling ikut yang lain aja kayak gimana," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di Gerbang Tol Merak sekitar pukul 01.30 WIB, sejumlah petugas yang berjaga turut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang akan memasuki area Pelabuhan Merak.
Kebijakan larangan mudik akan diterapkan hingga 17 Mei mendatang demi menekan penularan COVID-19.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021.
Bagi warga yang masih nekat mudik, mereka akan diberi sanksi diputar balik hingga dikenai sanksi lain yang berlaku. Salah satunya pidana atau denda bagi travel gelap yang bisa dikenakan Pasal 303 UU LLAJ.