Larangan Mudik Diperketat, Dishub Jateng Jaga Jalur Tikus dan Perbatasan

23 April 2021 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memantau layar video yang menampilkan arus lalu lintas melalui CCTV di Ruang Pengendalian Area Traffic Control System (ATCS), Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (28/5). Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memantau layar video yang menampilkan arus lalu lintas melalui CCTV di Ruang Pengendalian Area Traffic Control System (ATCS), Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (28/5). Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 memperketat aturan masuk dan keluar kota pada H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran. Aturan itu masuk dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 13 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Pengetatan itu rupanya tidak menjadi masalah bagi Pemprov Jateng. Plt Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan pihaknya telah melakukan penjagaan dan penyekatan mulai 22 April 2021.
"Di Jawa Tengah terkait dengan pos-pos penyekatan di 14 titik pintu masuk memang sudah direncanakan sejak H-14 pelarangan mudik, dan sudah dilaksanakan. Tetapi sifatnya masih sosialisasi keselamatan dalam rangka pengetatan pergerakan," kata Henggar kepada kumparan, Kamis (22/4).
Henggar menuturkan pihaknya telah menempatkan petugas di setiap perbatasan. Selain itu juga memetakan jalur tikus yang kerap digunakan pemudik.
"Kalau dari barat ada Ruas jalan provinsi Ketanggungan-Kersana-Bantarsari di Bojongsari ( jalur alternatif Pantura). Lalu ruas jalan provinsi Bandungsari-Penanggapan (Brebes). Kalau dari selatan di Patimuan, dan Wanareja," kata Henggar.
Suasana Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, di mudik Lebaran 2019. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Di jalur itu nantinya akan ditempatkan petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang datang maupun keluar.
ADVERTISEMENT
"Tidak didirikan pos penyekatan, tapi kita pakai petugas yang selalu bergerak dengan instansi terkait. Saat pelarangan kita putar balik kalau tidak bisa menunjukkan tujuan perjalanan yang diperbolehkan sesuai SE," kata Henggar.
Sementara untuk pos penyekatan, Henggar mengatakan pelaksanaannya akan bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah. Nantinya akan ada pos penyekatan berupa posko mobile yang bertugas melakukan penyekatan bagi pemudik.
"Kita coba antisipasi tanggal 1-5 Mei nanti kita muter. Jadi di beberapa posko kita pasangi CCTV, kalau terpantau ada peningkatan (kendaraan) nanti pasukan kita datangi. Langsung putar balik," tegas dia.
Adapun 14 titik dan pos penyekatan di perbatasan Jawa Tengah dengan provinsi lainnya terletak di :
Perbatasan Jateng - Jabar
1. Tol Pejagan
ADVERTISEMENT
2. Jalur Pantura: di Pangkalan truk Kecipir, Brebes
3. Jalur Selatan: Di Patimuan, Cilacap
Perbatasan Jateng - DIY
1. Jalur Selatan di Bagelen, Purworejo
2. Jalur Tengah di Salam , Magelang
3. Jalur Selatan di Prambanan, Klaten
Perbatasan Jateng - Jatim:
1. Tol Sragen
2. Pantura di Sarang, Rembang
3. Cepu, Blora
4. Selatan ada di Cemorokandang, Karanganyar
5. Nambangan, Wonogiri
4. Sambungmacan, Sragen
"Lalu dua pos penyekatan selajutnya ada di Cilacap (Mergo) dan Banyumas," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin.