Larangan WNA Masuk dan Transit di RI Berlaku 2 April

31 Maret 2020 20:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
ADVERTISEMENT
Kemenkumham telah menerbitkan larangan bagi WNA untuk masuk maupun transit di Indonesia demi menekan penularan virus corona. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari aturan sebelumnya. Per 20 Maret, Indonesia menangguhkan satu bulan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi semua negara.
Saat itu, WNA masih bisa masuk Indonesia dengan pengajuan visa ke perwakilan RI di negara lain, namun harus menunjukkan surat keterangan sehat.
Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta memeriksa suhu badan penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Meski WNA dilarang masuk, Yasonna membuat pengecualian. Mereka yang berstatus WNA dengan 6 alasan tertentu masih bisa masuk Indonesia dengan syarat 14 hari karantina. Yakni:
ADVERTISEMENT
⦁ Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
⦁ Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
⦁ Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
⦁ Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
⦁ Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
⦁ Bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional.
WNA pengecualian tersebut harus memenuhi persyaratan:
⦁ Adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
⦁ Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas COVID-19;
⦁ Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia dengan aturan sebagai berikut:
⦁ Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
⦁ Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.