Lawan Bupati Terpilih Warga AS di Pilkada Sabu Raijua akan Gugat ke PTUN

4 Februari 2021 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke diusulkan menjadi Bupati Sabu Raijua menggantikan Marthen Dira Tome yang diputus 3 tahun penjara dalam kasus dana PLS senilai Rp4,3 miliar. Foto: ANTARANEWS
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke diusulkan menjadi Bupati Sabu Raijua menggantikan Marthen Dira Tome yang diputus 3 tahun penjara dalam kasus dana PLS senilai Rp4,3 miliar. Foto: ANTARANEWS
ADVERTISEMENT
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Orient P. Riwu Kore menuai sorotan karena ternyata dia adalah warga negara Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Orient yang maju pilbup berpasangan dengan Thobias Uly (Ie-Rai) diusung PDIP, Gerindra, dan Demokrat pada pilkada serentak 2020.
Orient mendapat nomor urut 02. Orient saat pilkada bersaing dengan Bupati Sabu Raijua petahana Nikodemus Nithanel Rihi Heke. Nikodemus pada saat itu mencalonkan diri berpasangan dengan Yohanis Uly Kale. Mereka diusung NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain Nikodemus, lawan Orient adalah pasangan nomor urut 03 yaitu Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Mereka ini calon independen yang juga didukung Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: Dok. KPU
Banyak spekulasi yang beredar perkara Orient ini bisa menguntungkan dua pasangan calon bupati rivalnya saat pilkada 2020. Salah satunya adalah dengan melaporkan kasus ini ke polisi atas dugaan pidana. Atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN)
ADVERTISEMENT
Namun hal itu belum hendak dilaksanakan oleh Nikodemus. Kepada kumparan melalui pesan WhatsApp, Nikodemus mengatakan, "Lagi mikir-mikir, Pak," ujar Nikodemus.
Takem Radja Pono saat mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, calon lainnya, Takem Irianto Radja memutuskan akan mempertimbangkan menggugat kemenangan Orient ke PTUN.
"Kalau benar Pal Orient Warga Negara AS. Maka memang tidak boleh jadi Bupati lah di NKRI ini," ujar Takem.
"Karena beliau telah ditetapkan KPU sebagai bupati terpilih dan juga sebagai WNA maka itu harus dianulir kemenangannya. Saya berniat menggugat itu ke TUN," lanjut Takem.
Takem hanya menggugat secara administratif ke PTUN. Dia tidak berniat melaporkan dugaan pidana yang dilakukan Orient ke polisi.