news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

LBH Kritik RKUHP Tergantung Parpol: Jangan-jangan Kepentingan Kekuasaan Saja

20 November 2022 16:09 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Eddy Hiariej laporkan sosialisasi draf RKUHP di Komisi III DPR, Rabu (9/10). Foto: Annisa Thahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy Hiariej laporkan sosialisasi draf RKUHP di Komisi III DPR, Rabu (9/10). Foto: Annisa Thahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Advokat dari LBH Masyarakat Ma'ruf Bajammal menilai masukan dari Aliansi Reformasi RKUHP tak diakomodir dengan cukup oleh DPR. Ia pun menyayangkan sikap DPR yang menunjukkan, reformulasi draf RKUHP tergantung pada keputusan parpol.
ADVERTISEMENT
Pada 14 November lalu di DPR, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (Pacul) sempat kesal menanggapi perwakilan Aliansi Reformasi RKUHP yang mempertanyakan akomodir DPR Terkait RUU tersebut.
Pacul menegaskan bukan kewajiban DPR mengakomodir semua masukan RKUHP, terlebih RUU bergantung pada sikap ketum masing-masing parpol di Senayan.
"Anggota DPR sampaikan 'silakan sampaikan masukan, tapi bukan berarti masukan Anda bisa diterima karena yang tentukan partai'. Disayangkan ada persepsi keliru. Kedaulatan di tangan rakyat. Kalau penentunya ketum partai, artinya tidak wakili kita," kata Ma'ruf dalam konpers Aliansi Reformasi RKUHP secara virtual, Minggu (20/11).
"Berarti patut dipertanyakan legitimasi DPR? RKUHP kan kehidupan bangsa, luas. Maka harus hati-hati. Saya pesimis RKUHP representasi masyarakat, yang ada ini jangan-jangan kepentingan kekuasaan aja. Enggak cerminkan masukan kita diadopsi, tapi malah arogansi," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito juga menilai DPR dan pemerintah hanya sekedar ingin nampak sudah menjalankan kewajiban audiensi publik.
"Pemerintah, DPR, tidak beri ruang cukup partisipasi publik. Partisipasi dari awal enggak ada yang bermakna. Bahkan ketika dewan pers audiensi diterima baik, tapi tidak diadopsi DPR. Mengundang pers tapi hanya sekadar gugurkan kewajiban ngundang," ujar dia.
"Kita menuntut DPR-pemerintah tidak buru-buru. Kita berharapnya reformasi kalimat di DPR apa yang diterima/tolak. Jangan tidak ada ada penjelasan apa yang diterima/ditolak, dan diam-diam diketok," tambah Sasmito.
Masih banyak hal yang dinilai Aliansi Reformasi RKUHP perlu diakomodir dalam draf RKUHP. Mulai dari penyesuaian atau penghapusan pasal terkait living law, penyesuaian pasal perbuatan asusila, hukuman mati, HAM berat, hingga disabilitas.
ADVERTISEMENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyorot pengaturan tindak pidana yang berat terhadap HAM yaitu genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang diatur dalam Bab Tindak Pidana Khusus yaitu pada Pasal 600 dan Pasal 601 RKUHP.
Pokok permasalahan yang disampaikan KontraS, di antaranya terkait pengurangan masa hukuman maksimal bagi pelaku pelanggaran HAM berat. Pasal di RKUHP justru lebih rendah dibandingkan UU Pengadilan HAM.
Adapun lainnya mendorong agar sejumlah pasal dihapus, seperti pasal penghinaan presiden, wapres, serta lembaga negara, hingga pidana unjuk rasa.
"Saya duga ini merupakan bagian pemerintah sadar kinerja buruk. Dia sadar tugasnya buruk, sehingga potensi masyarakat kritik, perjuangkan keadilan. Karena itu pemerintah butuh tameng. Itu juga terlihat dalam tentang unjuk rasa, pawai, itu sebelumnya diatur UU No 9 Tahun 1998 terkait keterbukaan penyampaian pendapat di muka umum, itu bagian mendasar demokrasi," kata Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin.
ADVERTISEMENT
"Kalau merujuk itu, kita liat dia tidak atur sanksi pidana. Pidana ada hanya apabila dalam pawai/unjuk rasa ada perbuatan pidana. Tapi pawai atau unjuk rasanya sendiri bukan pidana. Di RKUHP justru yang sifatnya administrasi jadi pidana. Masyarakat sering ditolak pemberitahuannya oleh polisi. Kalau pemberitahuan dianggap tidak ada, masyarakat tidak hanya diancam bubar tapi bisa dijerat pidana," pungkas dia.
Dalam rapat dengar pendapat RKUHP lalu, perwakilan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP, Anthony Putra, mempertanyakan sejauh mana DPR mengakomodir masukan aliansi. Bambang Pacul dan Anthony lalu sempat saling sela hingga situasi memanas.
Bambang Pacul mengingatkan mekanisme DPR yang harus menampung banyak aspirasi masyarakat. Usai situasi mereda, ia juga menyampaikan ada sikap politik parpol.
ADVERTISEMENT
Sehingga Pacul menegaskan setiap aspirasi akan diterima, namun tak wajib diakomodir DPR untuk pasti masuk dalam RKUHP.
"Saya jelaskan standing kita, kita dengar masukan dikau. Tapi dikau enggak bisa wajibkan kami ikuti itu. Kami wakili partai. Tapi kalau ketua partai ingin, dalam rapat bertempur. PPP mungkin beda dengan PDIP dan Golkar. Rapat RUU tempur pikir, wakili banyak kepentingan, UU hakikatnya siapa yang menang. Aliran ini, atau kelompok itu," kata Pacul.
"Kalau kelompok yang diinginkan belum masuk, kalian bisa berjuang dan di partai. Jadi kalimat yang katakan kami harus jelaskan [kenapa diakomodir atau tidak], kami mana ada waktu? Masukan dikau tercatat. Tapi apa masuk? Ya nanti diskusi pemerintah. Jadi jangan terlalu kecwa, kalau mau berjuang, berjuang terus sampai kau menang, tapi harus sadar posisi politik," tambah dia.
ADVERTISEMENT