LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris-Fatia Terkait Laporan Luhut

22 Maret 2022 21:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LBH PP Muhammadiyah bergabung menjadi salah satu kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keputusan tersebut diambil usai LBH PP Muhammadiyah melakukan pertemuan dengan Haris Azhar di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
Diketahui, Haris Azhar dan Fatia kini merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini," kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, dalam keterangannya kepada wartawan.
Gufroni menilai, upaya hukum praperadilan ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada Haris Azhar dan Fatia dinilai tidak sah dan tidak sesuai dengan KUHAP.
"Mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," kata Gufroni.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (21/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Gufroni juga menilai, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini melakukan pendekatan restorative justice. Karena pasal yang dikenakan adalah UU ITE.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Gufroni, penyidik tidak boleh gegabah menaikkan status perkara hingga akhirnya menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka. Sekali pun, yang melaporkan adalah Luhut.
Dia kemudian membeberkan asalan mengapa akan mengajukan praperadilan. Salah satunya, penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.
"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," kata Gufroni.
Dia menyebut, dalam beberapa kasus banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk 'menyandera' atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.
ADVERTISEMENT
"Maka gugatan praper (praperadilan) ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapa pun yang dijerat pasal pidana," pungkas Gufroni.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan paparannya dalam "kick off" DEWG Presidensi G20 di Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/POOL
Kasus Haris Azhar dan Fatia ini bermula ketika pernyataan keduanya dinilai memfitnah Luhut. Pernyataan tersebut diduga bagian dari salah satu video yang diunggah di channel Youtube Haris Azhar.
Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu.
Luhut yang tidak terima atas tudingan itu kemudian mengirimkan somasi. Namun, karena somasi tidak ditanggapi, Luhut kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut berujung pada status tersangka bagi Haris Azhar dan Fatia.
Selain berencana menggugat praperadilan, keduanya juga berencana melaporkan balik Luhut ke polisi.
ADVERTISEMENT