Lebaran 2022: 675 Napi Dibebaskan, 138.557 Lainnya Dapat Keringanan Hukuman

1 Mei 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana LP Cipinang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana LP Cipinang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 139.232 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 675 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 1443 H, Senin (2/5). Sementara 138.557 narapidana lainnya mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan para narapidana selama menjalani hukuman di lapas, rutan, atau LPKA. Pemberian remisi juga bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial agar mereka bisa segera kembali ke masyarakat.
"Pemberian remisi Idul fitri diharapkan bisa dijadikan renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berusaha menjadi manusia yang lebih baik," ucap Rika dalam keterangannya, Minggu (1/5).
Penerima remisi khusus Idul fitri terbanyak tercatat ada di wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur 14.395 orang, dan Jawa Barat 14.109 orang. Pemberian hak remisi ini, kata Rika, dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
ADVERTISEMENT
Dalam pemberian remisi kali ini, ada penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan narapidana anak yang memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Udang. Besaran pengurangan masa pidana berbeda-beda: 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.