Legislatif Jadi yang Terendah Lapor LHKPN KPK di 2020: DPR RI 55%, DPRD DKI 62%
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyampaikan data mengenai laporan LHKPN penyelenggara negara pada 2020. Dari empat sektor yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD, legislatif menjadi yang paling rendah tingkat pelaporan LHKPN-nya ke KPK.
ADVERTISEMENT
Meski legislatif menjadi yang terendah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan secara umum angka pelaporannya sudah di atas 90%.
Rinciannya adalah eksekutif 98,38%; legislatif 90,54%; Yudikatif 98,52% dan BUMN/BUMD 96,81%. Namun demikian, apabila dibedah berdasarkan data sejumlah lembaga, masih ada yang bahkan hampir setengahnya belum melaporkan LHKPN .
Hal tersebut ditemukan di DPR RI yang masuk rumpun legislatif. Dari data yang disampaikan Pahala, DPR RI menjadi lembaga yang paling rendah pelaporan LHKPN-nya pada 2020 yakni hanya 55% saja.
"Legislatif jadi concern kita terutama di tingkat pusat. Sesudah kewajiban KPU (2019 caleg wajib lapor LHKPN) maka sekarang updating-nya melemah sehingga di pusat tinggal setengahnya," kata Pahala dalam acara daring di YouTube KPK, Selasa (7/9).
Sementara, untuk MPR RI datanya pada 2020 tingkat kepatuhan LHKPN-nya mencapai 90%; DPD RI 88%; DPRD Provinsi 86%; dan DPRD Kabupaten Kota 91%.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari data tersebut, DPRD Provinsi menjadi yang kedua paling tidak patuh lapor LHKPN sesudah DPR RI. Pahala pun membeberkan ada 6 DPRD provinsi yang laporan LHKPN-nya masih jauh dari sempurna.
"Jadi kita melihat sebenarnya di provinsi hampir tidak ada hambatan untuk 100%, kita juga masih heran kenapa yang provinsi belum 100%," kata Pahala.
Berikut datanya: DPRD Provinsi Papua Barat 53%; DPR Aceh 53%; DPRD Kalimatan Barat 58%; DPRD Sulawesi Tengah 60%; DPRD DKI 62%; dan DPRD Papua 75%.
"Ini yang mengagetkan kita bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62%," sambung Pahala.
Dia pun meminta kepada konstituen atau masyarakat bisa mendorong wakilnya yang duduk di kursi dewan agar bisa melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Sebab, pada 2019 saja saat LHKPN diwajibkan sebagai calon legislatif, tingkat laporannya bisa mencapai 100%.
ADVERTISEMENT
Berikut capaian LHKPN sektor lain: