Legislatif Jadi yang Terendah Lapor LHKPN KPK di 2020: DPR RI 55%, DPRD DKI 62%

7 September 2021 11:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Data kepatuhan LHKPN 2018-2020. Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Data kepatuhan LHKPN 2018-2020. Foto: Youtube/KPK RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyampaikan data mengenai laporan LHKPN penyelenggara negara pada 2020. Dari empat sektor yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD, legislatif menjadi yang paling rendah tingkat pelaporan LHKPN-nya ke KPK.
ADVERTISEMENT
Meski legislatif menjadi yang terendah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan secara umum angka pelaporannya sudah di atas 90%.
Rinciannya adalah eksekutif 98,38%; legislatif 90,54%; Yudikatif 98,52% dan BUMN/BUMD 96,81%. Namun demikian, apabila dibedah berdasarkan data sejumlah lembaga, masih ada yang bahkan hampir setengahnya belum melaporkan LHKPN.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Hal tersebut ditemukan di DPR RI yang masuk rumpun legislatif. Dari data yang disampaikan Pahala, DPR RI menjadi lembaga yang paling rendah pelaporan LHKPN-nya pada 2020 yakni hanya 55% saja.
"Legislatif jadi concern kita terutama di tingkat pusat. Sesudah kewajiban KPU (2019 caleg wajib lapor LHKPN) maka sekarang updating-nya melemah sehingga di pusat tinggal setengahnya," kata Pahala dalam acara daring di YouTube KPK, Selasa (7/9).
Data kepatuhan LHKPN 2018-2020. Foto: Youtube/KPK RI
Sementara, untuk MPR RI datanya pada 2020 tingkat kepatuhan LHKPN-nya mencapai 90%; DPD RI 88%; DPRD Provinsi 86%; dan DPRD Kabupaten Kota 91%.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari data tersebut, DPRD Provinsi menjadi yang kedua paling tidak patuh lapor LHKPN sesudah DPR RI. Pahala pun membeberkan ada 6 DPRD provinsi yang laporan LHKPN-nya masih jauh dari sempurna.
"Jadi kita melihat sebenarnya di provinsi hampir tidak ada hambatan untuk 100%, kita juga masih heran kenapa yang provinsi belum 100%," kata Pahala.
Berikut datanya: DPRD Provinsi Papua Barat 53%; DPR Aceh 53%; DPRD Kalimatan Barat 58%; DPRD Sulawesi Tengah 60%; DPRD DKI 62%; dan DPRD Papua 75%.
"Ini yang mengagetkan kita bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62%," sambung Pahala.
Dia pun meminta kepada konstituen atau masyarakat bisa mendorong wakilnya yang duduk di kursi dewan agar bisa melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Sebab, pada 2019 saja saat LHKPN diwajibkan sebagai calon legislatif, tingkat laporannya bisa mencapai 100%.
ADVERTISEMENT
Berikut capaian LHKPN sektor lain:
Data kepatuhan LHKPN 2018-2020. Foto: Youtube/KPK RI
Data kepatuhan LHKPN 2018-2020. Foto: Youtube/KPK RI