news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lembaga Pemasyarakatan Siapkan Protokol Bila Napi Terpapar Virus Corona

25 Maret 2020 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PMI melakuan penyemprotan dibagian luar Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (20/3).
 Foto: Dok. Pubdok PMI Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PMI melakuan penyemprotan dibagian luar Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (20/3). Foto: Dok. Pubdok PMI Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM memastikan hak-hak dari warga binaan di lapas maupun rutan tetap terpenuhi. Hal tersebut tetap jalan meskipun dalam kondisi virus corona mewabah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen PAS, Nugroho, mengatakan hak seperti pemberian remisi, hak integrasi, hingga layanan kunjungan online tetap dilayani seperti biasa. Termasuk juga layanan kesehatan bagi para napi di lapas dan rutan.
Selain itu, sebagai bentuk antisipasi bila virus corona tersebar di rutan atau lapas, Nugroho menyebut sudah disiapkan beberapa unit pelaksana teknis di sejumlah daerah untuk tempat isolasi mandiri.
"Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP," kata Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Adapun beberapa tempat yang diprioritaskan adalah LPKA Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong.
Warga binaan berbincang dengan keluarganya melalui fasilitas panggilan video di ruang penjengukan Rutan Kelas IIB Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). Foto: FOTO ANTARA/Anis Efizudin
"Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait layanan dan hak napi yang masih jalan meski corona mewabah, salah satu contohnya adalah pemberian remisi khusus untuk penganut agama Hindu dalam merayakan Nyepi. Di tahun ini, ada 1.152 yang dapat potongan tahanan.
Adapun rinciannya yakni 294 menerima remisi potongan 15 hari, 755 remisi 1 bulan, 84 remisi 1 bulan 15 hari, dan 18 warga binaan lainnya dapat remisi 2 bulan.
"Sedangkan 1 WBP (Warga Binaan) menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," kata Nugroho.