news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Letnan RW yang Bunuh Babinsa di Hotel Mercure Divonis 12 Tahun Bui dan Dipecat

20 Oktober 2020 21:34 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Letnan RW, pembunuh Babinsa Pekojan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Foto: dok.puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Letnan RW, pembunuh Babinsa Pekojan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Foto: dok.puspen TNI
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pembunuhan Sersan ASP, Babinsa Pekojan yang sedang tugas di Hotel Mercure, memasuki babak akhir.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap pembunuh Sersan ASP, Letnan RW, selama 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Letnan RW juga dipecat dari TNI AL. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (20/10) ini.
"Demikian putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H. terhadap terdakwa Letnan RW atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulisnya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan oditur militer (jaksa) yakni selama 10 tahun penjara.
Tersangka pembunuhan Babinsa Pekojan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10). Foto: Puspen TNI
Dalam sidang itu, majelis hakim menilai Letnan RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, amunisi, dan senjata.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Letnan RW terbukti melakukan penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.
Tak terima terhadap vonis tersebut, Letnan RW menyatakan banding.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Juni 2020 saat Sersan ASP sedang melakukan pengamanan COVID-19 di hotel tersebut.
Sebab, hotel di Jakarta Barat itu dijadikan tempat karantina mandiri bagi pekerja dari luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Sidang Letnan RW, pembunuh Babinsa Pekojan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Foto: dok.puspen TNI
Tapi Letnan RW yang datang memaksa bertemu temannya. Saat diingatkan RW marah. RW kemudian merusak fasilitas dengan menembakkan pistolnya, lalu membunuh Sersan ASP.