LHKPN Ketua DPRD Rembang yang Ditahan Saudi karena Haji Ilegal: Rp 345 Juta

12 Juli 2024 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua DPRD Rembang, Supadi. Foto: Dok. lezen.id
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Rembang, Supadi. Foto: Dok. lezen.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPRD Rembang, Supadi, ditahan oleh pemerintah Arab Saudi. Supadi ditahan karena berhaji tanpa visa resmi alias ilegal.
ADVERTISEMENT
Sekda Kabupaten Rembang pun bersurat ke Kemlu untuk menanyakan status terkini Supadi, termasuk proses hukum yang bakal dijalani.
Sementara itu, Kepala Kemenag Rembang, Moh Muchson, menyatakan Supadi tidak terdaftar di Kemenag sebagai jemaah haji atau petugas haji resmi. Ia tidak memiliki visa haji resmi, baik untuk haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda atau mujamalah.
"Beliau bukan jemaah yang berangkat melalui fasilitas Kemenag. Beliau tidak tercatat sebagai jemaah haji di Kemenag Rembang tahun 2024, baik sebagai jemaah haji reguler maupun petugas haji," ujar Muchson kepada kumparan, Kamis (11/6).
Ketua DPRD Rembang Supadi (kiri) melihat petugas Pantarlih KPU menempelkan stiker di rumahnya jelang Pemilu 2024. Foto: X/@kpukabrembang
Berdasarkan catatan, Supadi sudah menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya alias sudah bergelar haji.
Diyakini Supandi terbang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah/kunjungan, visa yang dilarang dipakai untuk ibadah haji.
ADVERTISEMENT

Belum Lapor LHKPN 2023

Logo KPK terkelupas akibat hujan angin. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Merujuk situs KPK, Supadi ternyata belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK tahun 2023. Supadi tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2022.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 itu, Supadi melapor pada 30 Maret 2023. Total harta kekayaannya adalah sebesar Rp 345 juta.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan di Rembang dengan nilai hingga Rp 2.690.000.000
- Kendaraan berupa mobil Honda Mobilio dan Toyota Calya senilai total Rp 240.000.000.
- Kas dan Setara Kas: Rp 315.268.534
- Utang: Rp 2.900.000.000
Total: Rp 345.268.534
Jika melihat situs e-LHKPN KPK, tidak hanya Supadi yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Total, ada 18 anggota DPRD Rembang yang belum melaporkan LHKPN 2023, termasuk Wakil Ketua DPRD Ridwan.
ADVERTISEMENT
Padahal, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa LHKPN wajib disampaikan secara periodik setahun sekali per tanggal 31 Desember tahun laporan dan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Profil Supadi

Supadi (kiri) resmi menjadi Ketua DPRD Rembang per 5 November 2020. Foto: Dok Pemkab Rembang
Supadi merupakan politisi Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Desa Banowan, Kecamatan Sarang.
Dia lahir pada 5 Juni 1967 di Rembang.
Supadi dilantik pada Kamis, 5 November 2020. Dia menggantikan Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Majid Kamil MZ, yang meninggal dunia pada Juli 2020.
Ketua DPRD Rembang Supadi (kiri) saat menerima petugas Pantarlih KPU yang mengecek nama-nama keluarganya sebagai peserta Pemilu 2024. Foto: X/@KPUKabRembang