Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Ambil Cuti 18-22 Oktober

12 Oktober 2021 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Kebijakan itu merupakan langkah antisipasi penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
MenPANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran nomor 13 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021.
Surat edaran itu diterbitkan jauh hari sebelum keputusan pergeseran hari libur Maulid Nabi yakni pada Jumat 25 Juni 2021. Ada lima poin dalam SE nomor 13 itu.
Tjahjo melarang ASN melakukan kegiatan di luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan hari kerja lainnya pada Minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.
Khusus terkait libur Maulid Nabi pada 20 Oktober mendatang, KemenPANRB melarang ASN bepergian terhitung sejak 18 hingga 22 Oktober.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis keterangan KemenPANRB dikutip Selasa (12/10).
Selain itu, ASN dilarang mengajukan cuti saat atau sesudah hari libur nasional. Tjahjo meminta pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti.
Namun aturan ini tidak berlaku untuk ASN dengan kategori: cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting bagi ASN. Selain itu kebijakan ini tak berlaku bagi ASN dengan perjanjian kerja.
KemenPANRB meminta ASN mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Kemudian pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk segera menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menindaklanjuti SE nomor 13.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengatakan, SE nomor 13 ini berlaku sejak ditetapkan hingga muncul kebijakan selanjutnya. Ia meminta seluruh ASN mematuhi aturan ini.