Lihai, Dibui pun Kirim 30 Ribu Ekstasi: Bandar Narkoba di Bali Ini Dituntut Mati

5 Maret 2024 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dari balik jeruji besi penjara saja masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Itulah yang membuat I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dituntut hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan dibacakan jaksa di PN Singaraja, Bali, Selasa (5/3)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dalam keterangan rilisnya.
Ode awalnya menjalani masa hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Nyatanya, penjara tidak membuat jera, Ode masih saja mengulangi ulah.

Ponsel

Awalnya, seseorang bernama Mantik melalui ponsel menghubungi Ode yang sedang dipenjara di LP Kelas II B Singaraja.
Mantik menghubungi Ode untuk mencari kurir yang bisa mengambil paket ekstasi di dalam sebuah mobil Toyota Agya di Kota Denpasar.
Ode lalu menghubungi terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek (juga terdakwa).
Lewat bantuan temannya, Pongek mengambil mobil berpelat nomor F 1741 AE.
Pongek ditangkap saat menyerahkan mobil itu ke Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit (juga terdakwa) di daerah Pancasari, Kabupaten Buleleng.
ADVERTISEMENT
Barang bukti narkoba sekoper pun diamankan. Isinya: Hampir 30 ribu butir ekstasi dengan berat hampir 18 gram.
Pongek dan Alit dituntut penjara seumur hidup.
Menurut jaksa, mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.