Lili Pintauli Bicara di Forum G20: Berantas Korupsi Perlu Dukungan Semua Pihak

5 Juli 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengumumkan Persiapan Pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengumumkan Persiapan Pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menilai pemberantasan korupsi tak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak atau organisasi saja. Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak, tanpa terkecuali pemerintah, untuk melawan praktik korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Lili kala didapuk memberikan sambutan dalam acara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 yang digelar di Nusa Dua, Bali. Acara ini merupakan side event dari rangkaian G20.
Forum tersebut turut dihadiri perwakilan dari delegasi G20 seperti Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Prancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.
"Melawan praktik korupsi perlu dukungan dari seluruh pihak, pemerintah, organisasi, komunitas, dan setiap individu," ujar Lili dalam sambutannya di acara ACWG yang ditayangkan di Kanal YouTube, Selasa (5/7).
Lili menilai kerja satu organisasi atau aparat penegak hukum tak cukup kuat untuk menekan korupsi. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk ikut aktif membantu aparat dalam memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada satu pun bangsa ataupun organisasi dapat menang berperang melawan korupsi tanpa adanya upaya untuk bersatu dan kerja sama dari masyarakat. Kolaborasi yang intens antara pemerintah dengan masyarakat sangat penting untuk membentuk hubungan yang efektif untuk melawan korupsi," ucap Lili.
Karenanya, Lili berharap tindakan untuk mengikutsertakan seluruh pihak dalam melawan segala bentuk praktik korupsi dapat memberikan dampak positif. Khususnya bagi terciptanya budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
"Termasuk memperkenalkan agen perubahan dan menciptakan budaya tak mentoleransi terhadap segala bentuk korupsi di seluruh lapisan masyarakat," kata Lili.
"Menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas partisipasi publik dalam edukasi antikorupsi adalah menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pembahasan hari ini, akan turut membahas soal penggunaan teknologi untuk mengkampanyekan partisipasi publik dalam mencegah korupsi termasuk meningkatkan transparansi dalam pengadaan publik dan untuk meningkatkan transparansi publik dalam hal kebijakan atau pembuatan peraturan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jalani sidang etik. Foto: KPK
Kehadiran Lili di tengah forum diskusi G20 di Bali bertepatan dengan jadwal sidang etik yang seharusnya dihadirinya pada hari ini, Selasa (5/7). Lili Pintauli sedianya menjalani sidang etik Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas terkait MotoGP.
Pimpinan KPK kemudian bersurat soal kehadiran Lili Pintauli. Alhasil, Dewas KPK menunda sidang etik hingga 11 Juli 2022.
"Ya benar (sidang ditunda) Ada surat kita terima dari pimpinan. Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10," sambungnya.
Sidang etik Lili Pintauli digelar Dewas KPK lantaran dugaan pelanggaran etik yang ia lakukan beberapa waktu lalu. Lili dilaporkan karena diduga menerima fasilitas menginap dan tiket MotoGP Mandalika pada beberapa waktu lalu. Fasilitas itu diduga didapatkan dari Pertamina.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK yang menilai laporan itu cukup bukti akhirnya memutuskan bahwa hal itu layak untuk dibawa ke sidang etik.
Bersamaan dengan penetapan jadwal sidang perdana Lili Pintauli, muncul dua isu yang mengiringinya. Yakni dugaan Lili Pintauli mengundurkan diri dari KPK serta dugaan upaya menyuap agar sidang tidak diteruskan. Namun, isu itu tidak terkonfirmasi.
Meski begitu, pihak KPK mulai dari unsur Pimpinan hingga Dewas KPK, mengaku tidak tahu menahu soal isu tersebut. Dewas KPK hanya memastikan bahwa sidang etik Lili akan tetap berlanjut.
Sidang kali ini akan menjadi sidang kedua bagi Lili Pintauli. Pada 2021, mantan Komisioner LPSK itu sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Kedua perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat. Namun sanksi berat itu hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Merujuk peraturan Dewas KPK, terdapat 2 jenis sanksi berat untuk Pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik. Pertama ialah pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Kedua ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri.