Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Dinilai Bohongi Publik dalam Konpers

20 September 2021 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas. Kali ini, ia dilaporkan karena diduga melakukan pembohongan publik.
ADVERTISEMENT
Pihak pelapor ialah empat pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Keempatnya masuk daftar 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021.
Pembohongan publik yang dimaksud ialah terkait konferensi pers (konpers) yang dilakukan Lili Pintauli pada 30 April 2021. Saat itu, Lili Pintauli konferensi pers membantah tudingan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial yang berperkara di KPK.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/4).
Belakangan, komunikasi itu terbukti. Bahkan Lili terbukti membocorkan bahwa Syahrial mempunyai perkara di KPK.
ADVERTISEMENT
"Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili Pintauli Siregar) pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial. Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," bunyi keterangan tertulis Pelapor, Senin (20/9).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan Syahrial yang sedang berperkara di KPK. Bahkan, Lili membantu Syahrial mencarikan pengacara.
Syahrial ialah Wali Kota Tanjungbalai yang terjerat kasus suap jual beli jabatan. Ia pun terjerat menyuap penyidik KPK demi terhindar dari kasus jual beli jabatan. Dalam kedua perkara itu, Syahrial berstatus tersangka.
Untuk Lili Pintauli, ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Selain berkomunikasi dengan pihak berperkara, Lili Pintauli juga terbukti menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli bersalah dan menjatuhkan hukuman pemotongan gaji.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Lili Pintauli mengakui perbuatannya. Namun, Lili Pintauli disebut tidak menyesalinya.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean membacakan putusan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Lama, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Empat pegawai KPK menilai konferensi pers yang dilakukan Lili Pintauli merupakan pelanggaran kode etik. Sebab, mantan Komisioner LPSK itu dinilai menyampaikan informasi yang tidak benar. "Perbuatan LPS berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian," bunyi keterangan para pegawai.
"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," pungkas mereka.
ADVERTISEMENT