Lili Pintauli Mangkir Sidang Etik karena di Bali, KPK Beri Penjelasan

6 Juli 2022 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak menghadiri sidang etik di Dewas KPK pada Selasa (5/7) kemarin. Lili tengah berada di Bali untuk mengikuti side event G20 yakni Anti-Corruption Working Group (ACWG).
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan soal ketidakhadiran Lili dalam sidang etik tersebut. Informasi Lili Pintauli ada di Bali, kata Ali, sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK kepada Dewas.
"Atas dasar pemberitahuan tersebut Majelis sidang menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada hari Senin, 11 Juli 2022 pkl. 10.00 WIB, dengan Terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Ali menjelaskan, Lili bersama dua orang pimpinan KPK lainnya sudah berada di Bali sejak Senin (4/7) untuk memberikan keynote speech dan menjadi narasumber dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 ACWG.
"Agenda ini telah terjadwalkan sejak awal tahun, di mana Indonesia mulai memegang Presidensi G20 tahun 2022, yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder baik regional, nasional, maupun internasional," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Ali membeberkan, KPK menyadari urgensi pertemuan tersebut, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu Negara.
"Di mana untuk memberantasnya butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut" kata dia.
"Sebagai Chair ACWG dalam Presidensi G20 tahun 2022, menjadi kesempatan bagi KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global," pungkas dia.
Dalam acara di Bali tersebut, tiga Pimpinan KPK hadir, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli.
Namun, ketidakhadiran Lili Pintauli itu kemudian menuai sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap absennya Lili Pintauli itu bukan upaya mengulur waktu untuk mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli sempat diisukan mengundurkan diri dari KPK. Isu tersebut mencuat bersamaan ketika Dewas KPK mengumumkan jadwal sidang etik bagi Lili Pintauli. Namun, isu tersebut belum terkonfirmasi.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK

Sidang Etik Jilid II

Sidang etik Lili Pintauli ini menjadi sorotan publik. Sebab, ini menjadi kali kedua Lili Pintauli duduk di meja hijau Dewas KPK. Ini menjadi sidang etik jilid kedua bagi pimpinan KPK perempuan satu-satunya itu.
Pada 2021, Lili sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kedua perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat. Namun sanksi berat itu hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Pemotongan itu hanya sekitar Rp 1,8 juta per bulan karena hanya dihitung dari gaji pokok sebesar Rp 4.620.000.
ADVERTISEMENT
Bila dihitung keseluruhan mulai dari gaji pokok hingga tunjangan lain, Wakil Ketua KPK dapat meraup pendapatan sekitar Rp 112.591.250 per bulannya.
Bahkan, perbuatan Lili yang berkomunikasi dengan pihak berperkara itu termasuk dalam pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU KPK. Namun KPK, termasuk Dewas KPK, tidak menindaklanjutinya.
Kini, Lili harus kembali berhadapan dengan sidang etik untuk kedua kalinya. Dia disidang atas dugaan mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.