Lili Pintauli, Satu-satunya Perempuan yang Jadi Pimpinan KPK 2019-2023

13 September 2019 7:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR telah menetapkan lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023. Kelimanya adalah Irjen Firli Bahur, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
ADVERTISEMENT
Lili menjadi satu-satunya perempuan yang terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2023. Dalam voting yang dilakukan oleh Komisi III, Lili mendapat total 44 suara.
Ia menjadi perempuan kedua setelah Basaria Panjaitan yang pernah menjabat sebagai pimpinan KPK. Basaria saat ini masih menjadi Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.
Sebelum terpilih menjadi pimpinan KPK, Lili banyak berkarier di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di LPSK, Lili pernah menjadi Wakil Ketua periode 2013-2018. Lima tahun sebelumnya, ia juga berstatus anggota di LPSK.
Dalam sesi uji publik maupun fit and proper test, Perempuan berlatar belakang advokat ini banyak mengkritisi hubungan KPK dengan lembaga lain. Salah satunya saat dirinya masih menjabat sebagai pimpinan LPSK.
Lili menceritakan dirinya yang kesulitan menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memberikan perlindungan saksi.
ADVERTISEMENT
"Saya dua periode di LPSK, dan berakhir kemarin di Februari, pengalaman kita dengan KPK sebetulnya secara komunikasi baik. Tetapi, ini tidak bisa berjalan baik ketika dituangkan ke dalam sebuah MoU," kata Lili saat fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Selain itu, Lili juga menjadi salah satu capim KPK terpilih yang menyampaikan keberatannya terkait revisi UU KPK. Lili mengaku ada poin revisi UU KPK yang ia tidak setuju. Poin tersebut, kata dia, adalah rencana adanya dewan pengawas KPK.
"Kalau dewan pengawas, saya belum bisa setuju. Karena teknis banget, gimana mungkin soal perizinan-perizinan itu. Karena KPK ini unik," kata Lili.
Meski begitu, ada hal yang ia sepakati dari rencana revisi UU KPK. Lili sepakat dengan revisi soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ADVERTISEMENT
"Untuk beberapa hal yang saya setuju, misalnya ada SP3, karena tidak menutup kalau ada bukti lain bisa dibuka kembali," ucapnya.