Lima Parpol Hasil Putusan Bawaslu Gugur Jadi Peserta Pemilu 2024

19 November 2022 11:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja merilis hasil rekapitulasi verifikasi administrasi terhadap lima partai politik (Parpol) hasil putusan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Kelima parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan. Surat pengumuman tersebut diatur dalam surat KPU Nomor: 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang diterbitkan pada Jumat (18/11).
Kelima parpol tersebut adalah:
Dalam surat pengumuman KPU tersebut, kelima parpol berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan oleh lima partai politik kepada KPU. Kelima parpol tersebut ini menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
Kemudian, KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut dengan membuka verifikasi administrasi perbaikan yang meliputi administrasi kepengurusan partai, dokumen, dan alamat kantor partai.
ADVERTISEMENT
Verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima parpol ini dibuka sejak 11 hingga 15 November 2022. Kemudian, KPU melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dengan demikian, kelima parpol tersebut tidak dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual alias dinyatakan gugur sebagai calon peserta pemilu 2024.