Lin Che Wei Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Apa Perannya?

17 Mei 2022 20:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Ia menambah daftar panjang tersangka yang sudah dijerat penyidik.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.
"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW (Indrasari Wisnu Wardani) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/5).
"Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO 20 persen," sambungnya.
com-Lin Che Wei Foto: Anggi Bawono/kumparan
Tersangka tersebut ialah Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Lin Che Wei tercatat merupakan seorang pakar ekonomi Indonesia yang juga menjadi anggota Tim Asistensi (Policy Advisory) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
ADVERTISEMENT
Merujuk informasi dari laman Linkedin miliknya, Lin Che Wei menjadi policy advisory Kemenko Perekonomian sejak 2014 hingga saat ini.
Usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, penyidik langsung menahan Lin Che Wei. Ia sudah menggunakan rompi tahanan berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat, Selasa (17/5).
Lin Che Wei sudah beberapa kali diperiksa penyidik terkait perkara ini. Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami soal pertemuan Lin Che Wei dengan sejumlah pihak terkait yang membahas soal minyak goreng.
"Terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya mengenai materi pemeriksaan terhadap Lin Che Wei beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Lin Che Wei dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lin Che Wei menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang sudah dijerat sebelumnya ialah:
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah perusahaan. Hal itu diduga terjadi selama kurun Januari 2021 hingga Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
"Dia DMO ini sebelum ekspor, dia 20%, Maret itu 30%, dari jumlah yang dia akan ekspor, dia harus oper ke domestik. Ternyata ini sudah diakui domestik. Padahal ini dijual tidak ke masyarakat, masih di grup dia. Pejabatnya izinkan (ekspor)," ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
Hal itulah yang diduga menjadi penyebab langkanya minyak goreng yang berdampak pula pada melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga, terjadi korupsi yang berujung pada kerugian negara. Meski jumlah kerugian negara ini masih dihitung.