Lisa Mariana Tiba di KPK, Bakal Diperiksa soal Korupsi Iklan Bank BJB

22 Agustus 2025 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lisa Mariana Tiba di KPK, Bakal Diperiksa soal Korupsi Iklan Bank BJB
"Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya," kata Lisa Mariana.
kumparanNEWS
Lisa Mariana tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lisa Mariana tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Lisa Mariana memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (22/8). Lisa akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
ADVERTISEMENT
Nama Lisa mencuat usai ia mengaku memiliki hubungan dengan eks Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pantauan kumparan, Lisa tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Lisa tampak mengenakan setelan kemeja cokelat. Dia didampingi oleh sejumlah tim pengacaranya.
Lisa mengaku akan bersikap kooperatif dalam panggilan pemeriksaan ini.
Setelahnya, Lisa langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Lisa Mariana tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam pemeriksaan ini Lisa akan digali keterangannya soal aliran dana non-bujeter yang ada di Bank BJB.
"Di mana kalau kita melihat konstruksi dari perkara di BJB ini kan terkait dengan pengadaan iklan ya, yang kemudian sebagian anggaran digunakan untuk dana non-bujeter, yang kemudian KPK terus mendalami dari dana non-bujeter itu peruntukannya untuk apa, peruntukannya untuk siapa," jelas Budi, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

Kasus Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
ADVERTISEMENT
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non-bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non-bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.