LPDP Ungkap Veronica Koman Minta Pengembalian Beasiswa Dicicil 12 Kali

12 Agustus 2020 20:39 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
zoom-in-whitePerbesar
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
ADVERTISEMENT
Statemen Veronica Koman yang menyebutkan dirinya ditagih untuk mengembalikan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp 773.876.918 menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, instansi pemberi beasiswa di bawah Kemenkeu itu menyebut, Veronica pernah mengajukan skema pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali.
Dalam keterangan resmi LPDP yang diterima kumparan pada Rabu (12/8) malam, menyebutkan, setelah menjadi alumni LPDP, Veronica tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
Atas hal itu, LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan.
"Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918," tulis rilis tersebut.
Lalu, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama Veronica.
"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL (Veronica) mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali," lanjut rilis itu.
ADVERTISEMENT
LPDP menambahkan, Veronica pernah membayar cicilan pengembalian dana itu ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000. Hingga 15 Juli 2020, LPDP menyebut, Veronica belum membayar sisa cicilan hingga diterbitkan surat penagihan.
LPDP mencatat, hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, sebanyak 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian.
Sementara itu, sebanyak 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk Veronica.
Lembaga itu menegaskan, sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, aktivis HAM Veronica Koman mengaku diminta mengembalikan dana beasiswa dari LPDP senilai Rp 773.876.918. Ia menuliskan pernyataan itu melalui rilis yang diunggah melalui akun media sosialnya pada Selasa (11/8).
“Permintaan oleh LPDP di bawah Kemenkeu tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa saya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi,” tulis Veronica.
Veronica mulai kuliah di Australian National University, Australia, pada 2016 dengan beasiswa LPDP. Ia mengatakan, ia telah menamatkan gelar Master of Law pada September 2018 lalu kembali ke Indonesia.
“Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, tambah Veronica, ia melakukan kunjungan ke PBB di Swiss pada Maret 2019. Setelah kunjungan itu, ia juga kembali ke Indonesia. Ia mengaku memberikan bantuan hukum pro-bono (gratis) kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.
“Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019. Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” tambahnya.