LPPOM MUI Bali Tutup Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal

18 Oktober 2019 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Bali menutup layanan pendaftaran sertifikasi halal. Layanan ditutup sejak Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
“Kami sudah menutup layanan dan memberitahu melalui daring. Bila ada yang hendak mendaftar, kami arahkan ke Kanwil Kemenag Bali,” kata Direktur LPPOM MUI Bali, Aji Pamungkas, kepada kumparan, Jumat (18/10).
Secara nasional, sertifikasi halal kini diurus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Namun pelaksanaannya, pelaku usaha dapat mendaftar ke BPJPH Kanwil Kemenag di wilayah masing-masing.
Sementara, Aji mengatakan, bagi pelaku usaha yang mendaftar atau perpanjangan sertifikasi halal sebelum Kamis (17/10) akan dilayani oleh LPPOM MUI. Aji menjamin MUI mengeluarkan sertifikat halal.
Menurut dia, sebenarnya teknis sertifikasi halal masih dilakukan LPPOM MUI, yakni terkait uji halal. Sebab BPJPH masih akan mengandeng LPPOM untuk menjadi lembaga penguji halal (LPH).
“Persyaratan pengurusan sama saja dengan LPPOM Bali, sampai sampai ini sifatnya masih pendaftaran karena prosesnya masih banyak di LPH. Dan LPH masih ada di LPPOM Bali,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Kemenag mulai menerapkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019. BPJPH Kemenag yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal, setelah sebelumnya dipegang MUI.
Alur Permohonan Sertifikat Halal. Foto: Dok. Kemenag