LPSK Apresiasi Vonis Kebiri dan Restitusi bagi Predator Seks di Lampung Timur

10 Februari 2021 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis Pengadilan Negeri Sukadana yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap Dian Ansori.
ADVERTISEMENT
Dian merupakan mantan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur. Dia dinilai hakim terbukti melakukan ancaman dan pemaksaan persetubuhan kepada anak yang seharusnya ia lindungi.
"Keputusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, merupakan langkah yang tepat dan harus mendapatkan apresiasi dari semua pihak," kata Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangannya, Rabu (10/2).
"Kerja keras LPSK dalam upaya melindungi dan memulihkan hak anak korban kekerasan seksual menjalani proses hukum paripurna sudah," sambung dia.
Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur pada Selasa (9/2). Majelis Hakim diketuai oleh Etik Purwaningsih.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terbilang progresif. Sebab Dian Ansori tak hanya dihukum pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta. Restitusi wajib dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Ilustrasi Kebiri Foto: qimono
Apabila restitusi tidak dibayarkan, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan. Lalu bila dalam 14 hari tidak dibayar, harta terdakwa disita untuk dilelang. Namun bila tidak cukup, maka akan diganti kurungan 3 bulan.
"Putusan dalam perkara ini merupakan hal yang progresif dalam upaya memenuhi pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual. Hal ini terlihat dari kejelian Jaksa penuntut umum dengan memasukan restitusi kedalam tuntutan, dan majelis hakim mengabulkan tuntutan restitusi tersebut," ungkap Livia.
ADVERTISEMENT
Khusus terkait dengan penentuan restitusi, ia menyebut aparat penegak hukum bisa berkoordinasi dengan LPSK, mengingat satu-satunya kewenangan menilai restitusi dimandatkan pada LPSK. Kolaborasi ini dinilai penting karena berdasarkan data perlindungan LPSK yang jumlahnya sangat banyak.
"Berdasarkan data tahun 2020, perlindungan terhadap penanganan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh LPSK mencapai 533 terlindung, yang tersebar di 25 provinsi," ucapnya.
Menurut Livia, LPSK dalam kasus ini telah memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Bentuk pelayanan yang diberikan oleh LPSK terhadap korban yakni pemenuhan hak; fasilitas restitusi, rehabilitasi psikososial; bantuan biaya hidup sementara; dan bantuan medis berupa visum.
"Apresiasi kepada pihak-pihak yang sangat berkontribusi dalam memberikan perlindungan termasuk pemulihan psikososial terhadap korban," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia berharap vonis ini akan menjadi acuan bagi putusan-putusan dalam perkara yang sama.
"Harapan kami, putusan ini bisa menjadi praktik baik dalam menyelaraskan antara proses penegakan hukum dan upaya pemulihan hak korban," pungkasnya.