LPSK Bantu WNI ABK Kapal Ikan China Long Xing untuk Peroleh Ganti Rugi

28 Juli 2020 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5'). Foto: ANTARA FOTO/Hasnugara
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5'). Foto: ANTARA FOTO/Hasnugara
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) menjamin akan membantu RF, salah satu WNI ABK kapal Long Xin yang berhasil kembali ke tanah air setelah mengalami perlakuan buruk dan tak manusiawi di kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
LPSK akan berupaya memenuhi hak restitusi para korban, termasuk RF.
RF sendiri mengaku belum pernah mendapat gaji selama bekerja di kapal berbendera China itu sejak sekitar Agustus tahun lalu. RF dikategorikan sebagai korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ilustrasi korban perdagangan manusia Foto: Reuters
"Ganti kerugian yang diajukan oleh korban TPPO melalui LPSK yang pertama adalah apa yang namanya kehilangan penghasilan banyak sekali korban TPPO, gini, belum menerima penghasilan atau gaji seperti yang dijanjikan oleh pihak yang diberi saudara RF, beberapa teman belum menerima gaji-gaji yang belum diterima ini menjadi salah satu komponen dari korban untuk mengajukan restitusi melalui LPSK," kata Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK, dalam Webinar kerjasama kumparan, IOJI dan BP2MI bertajuk Pencarian Keadilan Korban Perdagangan Orang ABK di Kapal Ikan Asing, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
Langkahnya, LPSK akan membantu RF menghitung kerugian apa saja yang diderita selama menjadi ABK di Kapal Long Xing. Termasuk bagaimana mereka harus bekerja di waktu yang panjang, dengan istirahat yang tidak memadai.
"Nah, penderitaan ini kemudian jika dimungkinkan untuk di kuantitatif kan itu bisa dimintakan ganti kerugian kepada pelaku," kata Antonius.
LPSK akan memfasilitasi pengobatan medis atau rehabilitasi psikologis. Mereka akan mengobati RF jika masih merasa ada gangguan kesehatan, atau bahkan gangguan psikologis yang ia dapat selama bekerja di Long Xing.
Terakhir, LPSK juga akan membantu RF mendapatkan ganti rugi kerugian lain, termasuk biaya pengacara dan sebagainya.
"Keempat adalah kerugian lain yang kerugian lain ini termasuk didalamnya adalah biaya pengacara korban itu didampingi, oleh itu komponen ganti kerugian yang kemudian dibungkus menjadi yang namanya restitusi bapak ibu LPSK sudah mendampingi banyak kasus isinya gitu, berhasil," kata Antonius.
Ilustrasi human trafficking Foto: Pixabay
Tetapi, tidak semua restitusi bisa diuangkan. Jika tersangka tidak mampu membayar restitusi, makan sang tersangka akan dikenai hukuman subsider.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Kota Jeju, Korea Selatan pada tahun 2015 sampai 2016. Pengadilan memutus bersalah terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Terdakwa atau pelaku itu 5 tahun penjara tidak mampu membayar restitusi menjalani sebagai subsider selama 6 bulan ini akan kami jadikan contoh," tutup Antonius.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini.