LPSK Belum Bisa Temui Bharada E di Bareskrim

9 Agustus 2022 16:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8). Kedatangan mereka terkait permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan saat ini pihaknya belum bertemu dengan Bharada E alias Richard Eliezer, sebab saat ini, Bharada E masih dalam proses pendalaman.
"Tadi sudah disampaikan ya Bharada E semuanya pihak-pihak yang terkait kan masih dilakukan pendalaman gitu ya. Jadi kita ndak bisa ketemu langsung hari ini karena ya memang dalam proses pendalaman," ujar Wakil Ketua LPSK, Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8).
Mengenai permohonan yang diajukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer untuk menjadi justice collaborator, Achmadi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami pengajuan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Achmadi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Yang jelas, kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik juga masih terus melakukan pendalaman. LPSK juga sedang melakukan pendalaman," kata Achmadi.
ADVERTISEMENT
Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E juga telah mengakui adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Dia mengaku aksi penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua atas perintah atasannya. Nama-nama pelaku lain yang terlibat juga telah diserahkan ke penyidik.
Saat ini, selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal sebagai tersangka tewasnya Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.