LPSK: Data Pribadi Presiden Saja Bocor, Bagaimana dengan Masyarakat?

5 September 2021 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustasi hacker. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi hacker. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
NIK Presiden Jokowi bocor sehingga bisa dipakai siapa pun untuk melihat data vaksinasi Jokowi di aplikasi PeduliLindungi. NIK itu berasal dari data KPU yang mempublikasikan data pribadi calon presiden di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
KPU menyebut NIK presiden dipublikasikan atas persetujuan tertulis calon saat pencalonan. Namun, ternyata berdampak luas hingga terbukanya data vaksinasi presiden.
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, menilai pemerintah teledor melindungi data Presiden Jokowi. Hal itu membuat perlindungan data pribadi masyarakat sangat mengkhawatirkan.
Bredar data NIK Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
"Terkait dengan kebocoran data pribadi Presiden, pemerintah dinilai teledor. Publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang presiden bisa bocor," ucap Manager dalam pesan singkat, Minggu (5/9).
Manager mengingatkan data pribadi warga negara sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi setiap warga negara harus dipertegaskan.
"Karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski, publik ada 2 masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDP tersebut, yaitu soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemendagri, karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Aminduk dan RUU PDP, masih terus diusahakan penyelesaiannya serta soal hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut.
Screenshot sertifikat vaksin Presiden Jokowi yang beredar di Twitter. Foto: Screenshot
"Bila UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia cyber, maka UU PDP harus disahkan sesegera mungkin atas kesadaran yang sama atau bahkan lebih mendesak lagi. Karena pada dasarnya data pribadi adalah identitas diri, yang keberadaanya merupakan hak konstitusional warga negara," bebernya.
"Ketidakteraturan mengenai hal tersebut menyebabkan kerugian bagi warga negara yang hak terhadap privasinya dilangkahi oleh pihak yang menyimpan data pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu negara harus hadir melindungi demi kedaulatan data pribadi warga negara," pungkasnya.