LPSK Datangi LBH Yogya usai Teror Molotov, Tawarkan Perlindungan Saksi

23 September 2021 20:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kantor LBH Yogyakarta di Jalan Benowo, Kotagede, Kota Yogyakarta, Kamis (23/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kantor LBH Yogyakarta di Jalan Benowo, Kotagede, Kota Yogyakarta, Kamis (23/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kantor LBH Yogyakarta di Jalan Benowo, Kotagede, Kamis (23/9). Kantor tersebut pada Sabtu (18/9) lalu diduga dilempar molotov oleh orang tidak dikenal.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kedatangannya ke LBH Yogya untuk menawarkan perlindungan kepada saksi pelapor peristiwa tersebut.
"Kami dari LPSK datang ke LBH Yogya, salah satu kegiatan proaktif untuk menawarkan perlindungan kepada saksi pelapor atas aksi teror pelemparan molotov di kantor LBH Yogyakarta," kata Edwin ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan pelemparan molotov ini merupakan serangan yang ditujukan kepada para pekerja HAM yang selama ini membela rakyat kecil.
"Harusnya kawan-kawan LBH mereka mendapatkan perlindungan hukum. Kami proaktif untuk merespons peristiwa yang sama-sama kita kecam ini, sebagaimana harapan kita pelakunya ditindak dan kejadian ini tidak terulang," ujarnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kantor LBH Yogyakarta di Jalan Benowo, Kotagede, Kota Yogyakarta, Kamis (23/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dalam pertemuan itu, pihaknya juga turut membicarakan soal kemungkinan motif-motif di balik teror ini.
ADVERTISEMENT
"Karena mereka adalah salah satu katup menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, kami bicara mendalami peristiwanya termasuk motif yang mungkin saja melatarbelakangi," jelasnya.
"Banyak informasi yang diperoleh akan kami cross check kepada pihak terkait. Kita sampaikan juga kepada LBH saksi pelapor mengajukan permohonan, kami persilakan," bebernya.
Dia menjelaskan, perlindungan dari LPSK bervariatif tergantung tingkatan ancaman. Untuk tingkat berat seperti ancaman pada keselamatan jiwa, LPSK bisa menyediakan rumah aman kepada saksi dan korban.
"Di bawah level itu ada namanya perlindungan pengawalan melekat, kami punya petugas yang mengawal 24 jam," terangnya
"Di bawah lagi kami monitoring, kami pasang CCTV portabel. Atau melakukan patroli dalam waktu tertentu untuk memastikan keamanan," ungkapnya.
Kantor LBH Yogyakarta yang berada di Jalan Benowo, Kotagede, Kota Yogyakarta diduga dilempar molotov oleh orang tidak dikenal, Sabtu (18/9). Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli mengatakan, usai pelemparan molotov ke kantor, tidak ada staf LBH Yogya yang menerima ancaman. Hanya saja ia merasa para saksi kejadian tetap perlu dilindungi.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK. Hanya tinggal beberapa hal administrasi yang kami penuhi dan segera kami akan ajukan permohonan itu di LPSK," terangnya.
Namun, berapa orang yang akan mengajukan perlindungan ke LPSK masih dikaji. Tetapi paling tidak 2 orang staf saksi usai kejadian akan mengajukan permohonan.
"Sementara ini karena kemarin dari pihak kami ada 2 orang yang sudah dipanggil (dimintai keterangan polisi), mungkin bisa 2 orang tapi itu tidak menutup kemungkinan mengajukan permohonan lebih dari 2 orang," terangnya.
"Jadi 2 orang saksi pasca kejadian. Saksi yang mengetahui pasca peristiwa, kalau pas peristiwa tidak ada yang tahu," pungkasnya.
Teror molotov ini tengah diselidiki Polresta Yogyakarta. Setidaknya sudah 3 saksi yang diperiksa terkait pelemparan molotov tersebut.
ADVERTISEMENT