LPSK Harap Vonis Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Wabup Buton Utara Diperberat

17 Februari 2021 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, divonis bersalah dalam kasus pencabulan anak. Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton Utara itu divonis 6 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raha pada Kamis (11/2). Ramadio juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar rupiah subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, memberikan sejumlah catatan terhadap vonis tersebut.
Pertama ketika kasus ini ditangani di tingkat banding, Livia berharap hakim tinggi menjatuhkan putusan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 13 tahun penjara.
"Mengingat putusan tersebut tidak mencapai 2/3 dari tuntutan JPU. Tentu saja dengan memperhatikan prinsip keadilan dan konsep kesamaan di mata hukum," kata Livia dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Apalagi, kata dia, pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama meyakini Ramadio terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Livia menyatakan peluang masih terbuka, mengingat JPU secara tegas sudah menyatakan banding atas perkara ini.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kedua, Livia menyebut korban saat ini dalam lindungan LPSK. Beberapa bentuk perlindungan yang diberikan di antaranya seperti, Pemenuhan Hak Prosedural, perlindungan fisik, serta mendapatkan juga bantuan rehabilitasi psikososial untuk pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal memberikan perlindungan dan mengawal prosesnya, LPSK telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," kata Livia.
"Kami mengharapkan dukungan semua pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan terhadap korban," sambungnya.
Ketiga, Livia menyatakan dibutuhkannya komitmen pemerintahan pusat dan pemerintah daerah, untuk mendukung dan mengawal penuntasan perkara kekerasan seksual. Seringkali, upaya penuntasan kekerasan seksual terhambat karena sulitnya proses hukum terhadap pejabat negara.
"Kami berharap, imbauan Presiden Joko Widodo dalam menangani darurat kekerasan seksual terhadap anak, tidak diabaikan oleh seluruh jajarannya," ucapnya.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
Selain itu, Livia menyatakan masyarakat memiliki peran yang sangat signifikan dalam pengungkapan perkara, maupun memberikan perlindungan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
Khusus dalam perkara ini, ia menyoroti peran Lambu Ina, sebuah Lembaga krisis untuk perempuan dan anak di Muna, yang juga adalah anggota dari Forum Pengada Layanan (FPL) sangat berperan dalam mengungkap, serta mendampingi korban.
Dalam perkara ini, Ramadio terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun selama 2 kali pada Juni 2019. Dua muncikari yang berperan di kasus ini juga sudah menjalani proses hukum.