LPSK Lindungi Keluarga Korban Kanjuruhan yang Ajukan Autopsi, Kini di Rumah Aman

1 November 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi terkini Stadion Kanjuruhan di pintu 13.
Kamis (6/10). Foto: Muthia/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi terkini Stadion Kanjuruhan di pintu 13. Kamis (6/10). Foto: Muthia/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendamping terhadap orang tua korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang mengajukan autopsi. Saat ini, mereka telah ditempatkan ke rumah aman.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut untuk menghindari intimidasi kepada keluarga korban.
“Perlindungan melekat LPSK yang terakhir ini Mas D sudah tidak sendirian. Ke mana-ke mana didampingi LPSK,” kata Imam saat dikonfirmasi, Selasa (1/11).
Imam mengungkapkan, sebelumnya keluarga korban yang mengajukan autopsi sempat mendapatkan intimidasi. Mereka didatangi oleh sejumlah anggota kepolisian karen mengajukan autopsi pada anggota keluarganya yang tewas.
“Saat mengajukan yang pertama lalu, anggota kepolisian datang ke rumahnya, meskipun pakai baju putih hitam, tapi beberapa kali dan beberapa orang,” ujarnya.
“Salah satu mungkin dari komunikasi yang enggak bagus, mereka juga memberikan narasi ke keluarga ‘apa sampean nggak sayang dengan keluarganya? apa sudah berunding?’ akhirnya keluarga ketakutan dan terintimidasi secara psikis akhirnya membatalkan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Imam menyampaikan, dari pengalaman tersebut akhirnya pihaknya dengan LPSK memberikan rumah aman yang dirahasiakan lokasinya kepada keluarga korban tersebut.
“Dia tidak berdomisili di rumahnya lagi, dia berpindah dari safe house satu ke lainnya. Keluarganya di rumah juga sudah dipantau oleh anggota LPSK,” tandasnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan rencana proses autopsi nantinya akan melibatkan enam dokter terdiri dari satu dokter polisi (dokpol) dan lima dokter dari PDFI.
"Info terakhir dilakukan enam dokter. Dari Dokpol satu, yang lain dari PDFI yang berasal dari universitas-universitas," tuturnya.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim menyampaikan, pelaksanaan autopsi nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
"Yang autopsi dari tim PDFI. Kami hanya fasilitasi saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT