LPSK Masih Lindungi Saksi Kasus SYL: Sampai 6 Bulan ke Depan
![Pimpinan LPSK yang dilantik oleh Jokowi, Rabu (15/5). Foto: Nadia Riso/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hxx42ndwrmdff798w9hyyb92.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Pimpinan LPSK Susilaningtias mengatakan, berbagai bentuk perlindungan sudah diberikan kepada para saksi.
"Jadi sudah kami lindungi sejak beberapa bulan yang lalu. Kita berikan perlindungan fisik, pendampingan ketika bersidang juga pemantauan terhadap keselamatan para terlindung sudah kami jalankan," kata Susi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).
Ia mengungkapkan, perlindungan kepada para saksi akan dilanjutkan sampai 6 bulan ke depan.
"Ini sampai 6 bulan ke depan kami memberikan perlindungan kepada para saksi ini," pungkasnya.
Ada tiga saksi berinisial P, H, dan U yang meminta perlindungan LPSK karena diduga mendapat ancaman, intimidasi hingga teror dalam proses penyidikan kasus SYL.
P dan H mendapat program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi serta pemenuhan hak prosedural. Sementara U mendapat program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
ADVERTISEMENT
Saksi lain yang meminta perlindungan LPSK adalah Merdian Tri Hadi. Ia meminta perlindungan usai berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya bocor ke SYL.
Merdian adalah mantan sekretaris pribadi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.