LPSK Persilakan Wahyu Setiawan Ajukan JC: Dijamin Undang-undang

22 Juli 2020 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1).  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Wahyu Setiawan untuk mengajukan Justice Collaborator (JC). Mantan Komisioner KPU itu, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya menyatakan hendak mengajukan JC terkait kasusnya yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Bila Wahyu Setiawan ingin mengajukan diri sebagai JC, silakan saja, itu adalah hak beliau yang dijamin oleh Undang-Undang," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Nasution mengaku sejak Januari terkait mencuatnya kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret Wahyu, pihaknya sudah menawarkan sejumlah tersangka yang terjerat untuk ajukan JC. Namun, kata Nasution, pihaknya tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan oleh LPSK bersifat kesukarelaan.
Terkait rencana Wahyu jadi JC, Nasution meminta agar tim pengacaranya mengajukan permohonan melalui LPSK.
"Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan Undang-Undang kepada LPSK terkait penetapan status JC," kata Nasution.
Terkait JC ini, ia menjelaskan tentang JC diatur dalam UU 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal 10A disebutkan Saksi Pelaku atau JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia menyebut, salah satu penghargaan yang didapat oleh Saksi Pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
UU tersebut juga mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana.
Nasution membeberkan syarat yang harus dipenuhi untuk JC, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.
"Kami tentu akan melihat apakah pengajuannya didasari pada iktikad baik untuk membongkar kejahatan pelaku lainnya, atau hanya sekadar siasat akhir untuk mendapatkan keringanan hukuman belaka. Apakah yang bersangkutan pelaku mayor atau tidak. Dan lain-lain," pungkas Nasution.
Maneger Nasution Foto: Nadia Riso/kumparan
Sebelumnya, kuasa hukum Wahyu, Tony Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya akan ajukan JC. Ia membeberkan Wahyu bersedia mengungkap seluk beluk terkait perkaranya yakni terkait kasus PAW hingga dugaan suap KPUD Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina. Suap itu berasal dari eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
Selain itu, ia turut didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.