Mahkamah Konstitusi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019

LPSK Siap Beri Perlindungan Bagi Saksi Sengketa Pilpres 2019

14 Juni 2019 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPSK Hasto Atmojo. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK Hasto Atmojo. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi pada sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini merupakan respons permintaan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi yang meminta perlindungan saksi dalam sengketa Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan lembaganya sebenarnya dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi/korban tindak pidana. Meski begitu, LPSK tetap bisa memberikan perlindungan.
"LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sidang sengketa pilpres," kata Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6).
Ia menjelaskan perlindungan saksi itu harus melalui dua mekanisme. Pertama yakni MK memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi dan pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK.
Kedua, MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan oleh MK.
Suasana sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dia menjelaskan, terkait perlindungan saksi dan korban, LPSK dan MK telah memiliki nota kesepahaman yang ditanda-tangani pada 6 Maret 2018.
"Dalam Pasal 3 huruf a dari nota kesepahaman tersebut dinyatakan bahwa LPSK memberikan perlindungan kepada saksi/korban yang menjadi wewenangnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hasto menjelaskan bentuk perlindungan LPSK antara lain berupa perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan, dan pengamanan. Kemudian pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, dan perlindungan hukum.
Hasto menegaskan perlindungan saksi diberikan kepada semua saksi pihak terkait yang menyampaikan permohonan perlindungan.
"Bukan hanya pada pihak pemohon saja, pihak termohon juga bisa menyampaikan perlindungan saksi ke LPSK, termohon kan KPU. Jadi tidak eksplisit pasangan calon 02. Tapi juga pihak terkait lain," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten